Temukan Bangunan Besar Tak Berizin, DPRD Pematangsiantar Minta Sat Pol PP Berhentikan Pembangunan

Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar meninjau salah satu bangunan berukuran besar di Jalan Melati

Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / ALIJA MAGRIBI
Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar meninjau salah satu bangunan tak berizin di Jalan Melati, (Simpang Jalan Mawar) Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (9/6/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar meninjau salah satu bangunan berukuran besar di Jalan Melati, (Simpang Jalan Mawar) Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (9/6/2022).

Dewan memastikan kabar bangunan tersebut menyalahi izin pendirian bangunan.

Didampingi tenaga ahli Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar bangunan bersangkutan memang dikerjakan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny Siahaan meminta Sat Pol-PP supaya dapat memastikan agar pengerjaan bangunan benar-benar diberhentikan.

Karena hingga saat ini izinnya tidak dikantongi pemilik bangunan.

"Kita menghormati bila ada izin yang sudah keluar, dan kita tidak bisa melarang pihak insvestor untuk melanjutkan. Tapi kalau izinnya belum keluar, dan tadi sudah diakui ada surat peringatan. Ya kita minta Sat Pol PP tegas menyampaikan kepada pengusahanya supaya pekerjanya berhenti," tandas Denny Siahaan.

Senada dengan Denny, Anggota DPRD lainnya Astronout Nainggolan menjelaskan, saat ini pemerintah bersama dewan sedang merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Walaupun demikian, pemerintah bisa menghentikan bangunan dengan izin prinsip yang ada.

“Tapi izin itu perinsipnya harus ada. Apakah bangunan ini letaknya sudah sesuai GSB-nya (Garis Sempadan Bangunan). Itu harus dikonfirmasi," ucap Astronout.

Kemudian, dari bentuk bangunan, Astronout menduga peruntukan bangunan bersifat komersil.

Sehingga selayaknya, pemilik bangunan juga mengurus izin lingkungan.

Keberadaan bangunan nantinya akan berdampak terhadap sosial lingkungan, seperti kebisingan dan terganggunya arus lalulintas, lantaran keberadaannya akan mengundang keramaian.

Sementara itu, dari sisi tata ruang, Astronout mengingatkan, supaya lokasi bangunan di Jalan Melati tersebut harus diperhatikan kesesuaiannya dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar.

"Ini harus dilihat apakah letaknya ini memang lokasi komersial apa bukan. Dugaan ini dari segi bangunan ini, apakah sebagai lokasi komersial? Karena ini diduga komersial, jadi juga harus ada izin dari lingkungannya. Bagaimana pun ini akan berdampak pada sekitar lingkungannya. Perubahan setruktur lingkungan di daerah ini juga harus ada, sehingga itu harus dijelaskan baru boleh dilanjutkan," katanya.

Denny TH Siahaan yang datang bersama rombongan dan staf Komisi III kemudian memanggil Plt Kepala Dinas PUPR Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan. Namun sayangnya, perwakilan yang datang adalah Aldi Simanjuntak, tenaga ahli tenaga ahli Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved