Breaking News

Gubernur Sumut Terlibat Polemik

Edy Rahmayadi Terlibat Polemik, Dilapor ke Polda Sumut, Kisruh PSMS, Hingga Ingin Serang Ukraina

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tak henti-hentinya terlibat polemik. Ia bahkan dilaporkan ke Polda Sumut

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto Duta Besar Ukraina di Indonesia Vasyl Hamianin, Edy Rahmayadi dan Julius Raja 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi akhir-akhir ini terus menjadi perhatian publik, karena terlibat beragam polemik.

Edy Rahmayadi diketahui dilaporkan ke Polda Sumut, oleh keluarga Bupati Padang Lawas nonaktif, Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan, karena dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Tidak hanya itu, Edy Rahmayadi juga terlibat polemik dengan manajemen PSMS Medan.

Lalu, teranyar, Edy Rahmayadi bahkan mendapat kecaman dari Duta Besar Ukraina di Indonesia, Vasyl Hamianin, karena mengaku ingin menyerang Ukraina jika dirinya sebagai Presiden Rusia seperti Vladimir Putin.

Konflik dengan keluarga Ali Sutan Harahap

Diketahui, Edy Rahmayadi saat ini tengah dilaporkan ke Polda Sumut menyangkut dugaan pidana Pasal 421 UU No 1, tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Edy Rahmayadi dianggap bertindak sewenang-wenang, dengan mengganti posisi Sutan Ali Harahap sebagai Bupati Palas.

Karena Sutan Ali Harahap alias Tongku Sutan Oloan dianggap sakit dan kesehatannya terganggu, Edy Rahmayadi kemudian menunjuk Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.

Razman Arif Nasution, kuasa hukum keluarga Sutan Ali Harahap mengatakan, bahwa Edy Rahmayadi telah melakukan pemufakatan jahat.

Razman Arif Nasution menyebut bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas merupakan cacat hukum.

Menjawab hal itu, Edy Rahmayadi mengatakan bahwa mereka lah sebenarnya orang jahat.

"Pendapat saya (tentang permufakatan jahat), kalau orang ngomong jahat berarti orang itu yang jahat," kata Edy saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (8/6/2022). 

Dikatakan Edy, pihak pelapor seharusnya belajar tentang mekanisme pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt).

Tentang siapa yang mengangkat dan yang harus diangkat menjadi Plt. 

"Yang ngelaporin itu harus belajar, siapa yang berhak mem Plt kan. Itu karena saya sudah dengar itu. Dan siapa yang harus di Plt kan, ada aturan main semua. Ini kelola pemerintahan," kata Edy. 

Edy berharap tidak ada lagi hal yang dipermasalahkan terkait pengangkatan Plt Bupati Palas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved