Penjualan Minyak Goreng Fiktif

Penjual Minyak Goreng Fiktif Raup Puluhan Juta, Divonis Cuma 2,5 Tahun

Penjual minyak goreng fiktif bernama Hayuswani Pane divonis cuma dua tahun dan enam bulan penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang pembacaan vonis Hayuswani Pane alias Heni Pane, penjual minyak goreng fiktif. Heni divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/6/2022). 

Namun, sampai dengan Sabtu 15 Januari 2022, Terdakwa Heni tidak memberikan minyak goreng kepada Rahmatika.

Lalu, pada Sabtu 15 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB Rahmatika pergi menjumpai Terdakwa  ke rumahnya untuk menanyakan minyak goreng yang telah dipesannya.

Namun setibanya di lokasi, Heni tidak ada di tempat. Rahmatika lantas mencari tau keberadaan Terdakwa hingga Minggu 16 Januari 2022, Rahmatika mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Heni berada di rumah suaminya di Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

"Kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa Rahmatika menanyakan uang miliknya dan minyak goreng yang telah dipesannya. Namun Terdakwa  mengatakan bahwa uangnya  telah habis dipakai dan minyak goreng yang dipesannya sudah tidak ada," ucap jaksa.

Setelah mendengar perkataan tersebut, selanjutnya Rahmatika melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Patumbak. 

Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Rahmatika mengalami kerugian sebesar Rp 74.950.000.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved