Breaking News

Kapolri Listyo Sigit Tegas soal Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Disidang Pemecatan, Kasasi Ditolak

Listyo Sigit Prabowo menegaskan Irjen Napoleon Bonaparte bakal segera disidang pemecatan seusai seluruh kasus hukumnya

Editor: Salomo Tarigan
Kolase/Tribun-Medan.com/IST
Foto kolase Irjen Polisi Napoleon Bonaparte 

TRIBUN-MEDAN.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Irjen Napoleon Bonaparte bakal segera disidang pemecatan seusai seluruh kasus hukumnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).

"Irjen Napoleon setelah inkrah akan segera kita sidang," kata Sigit.

Baca juga: Gara-gara Masalah AKBP Brotoseno, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Sasaran, DPR Panggil Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Tribun-medan.com/HO)

Adapun perkara yang dimaksudkan adalah dugaan kasus penganiayaan terhadap dugaan tindak kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri terhadap Muhammad Kece.

Baca juga: Jaksa Pinangki tak Dipecat? Seperti Kasus AKBP Brotoseno? Kejagung Ungkap yang Sebenarnya

Selain kasus penganiayaan, Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte (kolase kompas)

Dengan putusan tersebut maka Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra yang juga merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.

"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA yang diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Sebelumnya, permohonan banding Napoleon juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com)

Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.

Dengan demikian, Napoleon harus tetap menjalani vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Akhirnya Setuju Tes DNA, Rezky Aditya Rela Nafkahi Kekey tiap Bulan?Wenny Ariani Tangisi Hak Anaknya

Adapun majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai terbukti terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Kapolri Listyo Sigit Tegas soal Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Disidang Pemecatan, Kasasi Ditolak

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved