Bupati Simalungun Digugat
Bupati Simalungun Digugat Rp 7,3 Miliar ke Pengadilan Terkait Proyek MCK Sekolah Masa Pandemi
Bupati Simalungun digugat ke pengadilan menyangkut pengerjaan proyek MCK sekolah di masa pandemi
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Salah seorang rekanan, Lundu Lumbangaol, menyampaikan dirinya dan teman-teman secara ekonomi sangat dirugikan oleh Pemkab Simalungun.
Usaha yang mereka rintis dibayangi kebangkrutan lantaran uang yang mereka tidak berputar.
“Ya sudah tumbangnya kami ini sebenarnya. Kami ini yang pasti tidak ada uang muka. Uang kami pribadi ataupun utang di panglong di mana-mana, dan sekarang di sini lah tertanam sekarang,” keluh Lundu.
Rekanan lainnya, Henry Silalahi mengaku harus wara-wiri untuk menuntut hak mereka dibayarkan Pemkab Simalungun.
Ia dan teman-teman sudah berkomunikasi dengan Kepala BPBD Simalungun yang baru, hingga beraudiensi dengan DPRD Simalungun.
Namun sayangnya, tak ada kejelasan tentang yang mereka hingga akhirnya dianjurkan oleh DPRD menempuh jalur ke meja hijau.
“Setelah kita audiensi ke dewan, dewan mengarahkan kita untuk menggugat. Ya kalau ini pun gagal, nggak tahu lagi lah kita kayak mana ini,” kata Henry.(alj/tribun-medan.com)