Breaking News

Bupati Simalungun Digugat

Bupati Simalungun Digugat Rp 7,3 Miliar ke Pengadilan Terkait Proyek MCK Sekolah Masa Pandemi

Bupati Simalungun digugat ke pengadilan menyangkut pengerjaan proyek MCK sekolah di masa pandemi

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Sejumlah perusahaan rekanan kontraktor menggugat Bupati Simalungun ke PN Simalungun.

Gugatan terhadap Bupati Simalungun ini berkenaan dengan masalah belum dibayarnya proyek pembangunan kamar mandi sekolah yang mereka kerjakan di masa pandemi Covid-19 pada April 2021 kemarin.

Tak tanggung, nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp 7,3 miliar.

Bersama dengan Bupati Simalungun, para pemilik perusahaan juga menggugat Kepala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Simalungun.

Mereka menuntut tanggung jawab proyek di era Bupati JR Saragih, bisa ditunaikan Bupati Simalungun saat ini, Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Kuasa hukum para penggugat, Sarles Gultom SH menyampaikan pihaknya berharap Bupati Simalungun memiliki itikad baik untuk membayarkan hak para rekanan. 

“Kita mewakili 15 kontraktor (perusahaan). Materinya adalah wanprestasi di mana (hak) mereka tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Komunikasi kita dengan Pemkab Simalungun terhenti. Kita tidak mendapat tanggapan bahwasanya mereka tidak mengabulkan permohonan kita tersebut,” kata Sharles.

Sarles menyampaikan, tidak ada alasan bagi Pemkab Simalungun menolak melakukan pembayaran.

Sebab dasar hukum berupa kontrak sudah jelas yang mana proyek ini dikerjakan di masa Pandemi Covid-19.

Sarles dan para rekanan kontraktor (penggugat) juga menyayangkan tidak adanya tim hukum Pemkab yang hadir melengkapi PPK BPBD Simalungun, Bryan Simorangkir yang hadir memenuhi panggilan sidang 

“Ini masalah kekurangan pemahaman dia mewakili PPK untuk hadir di persidangan. Dia harus menunjukkan surat tugas dia, apakah dari tergugat I atau tergugat II dan III,” kata Sarles.

Pria berkumis ini berharap, dalam tahapan mediasi, pihaknya mendapatkan jawaban yang baik dari Pemkab Simalungun untuk memperbaiki hubungan dengan kontraktor. Pemkab berniat mau membayarkan proyek yang telah mereka selesaikan. 

“Pak Bupati harus melihat bahwasanya dokumen kita ini lengkap dan dikerjakan fisiknya secara nyata. Tidak ada alasan untuk tidak dibayar,” katanya.

Sementara itu Bryan Simorangkir menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Simalungun agar ke depannya bisa hadir dalam agenda sidang selanjutnya.

“Nanti saya lengkapi surat kuasanya. Kemudian saya akan koordinasi dengan Kabag Hukum, ya,” tutupnya.

Pihak Rekanan Merasa Dibola-bolai

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved