Berita Persidangan

BONGKAR Korupsi Dana BOS SMAN 8 Medan, Tokoh Pendidikan Sumut Apresiasi Kejari Medan

"Kita mengapresiasi kinerja bidang Pidsus Kejari Medan karena berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan BOS di SMAN 8 Medan,

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun di SMAN 8 Medan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700, dengan terdakwa Eks Kepsek, Jongor Ranto di PN Medan, Rabu (8/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun di SMAN 8 Medan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700, Tokoh pendidikan asal Sumatera Utara (Sumut) Drs. Syaiful Syafri MM, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Kita mengapresiasi kinerja bidang Pidsus Kejari Medan karena berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan BOS di SMAN 8 Medan, apalagi yang dirugikan ini masyarakat khususnya para siswa-siswi dan guru di sekolah tersebut," kata Syaiful, Rabu, (8/6/2022).

Selain itu, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut ini juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus dari Kejari Medan, yang telah memberikan tuntutan 7 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Eks Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan.

"Setiap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang menyimpang dalam penggunaan anggaran dana pendidikan, termasuk dana BOS, wajib menerima hukuman," tegasnya.

Mantan Pj. Bupati Batu Bara ini berharap agar kedepannya para Kepsek dan jajaran Dinas Pendidikan harus terus menjadikan dana BOS sebagai dukungan peningkatan kualitas pendidikan.

"Kita berharap jangan ada yang mengganggu dan BOS. Apabila ada kekurangan anggaran perlu disubsidi APBD Pemda atau melalui gotong royong orang tua melalui Komite Sekolah," katanya.

Menurutnya, dana BOS sebagai dukungan pemerintah untuk membantu siswa dan guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Besaran dana BOS sebesar antar Rp 900.000 sampai Rp 1.900.000.

"Untuk per anak sebenarnya masih kurang, jika dibandingkan negara maju, yang mengeluarkan dana sebesar Rp4 juta per anaknya setiap bulan. Jadi jika dana dukungan pemerintah juga disalahgunakan, maka pantaslah kualitas pendidikan kita di Sumut kabarnya hanya mendapatkan ranking 25 dari 34 Provinsi," ujarnya.

Nah, untuk perkara ini, sambung Syaiful penggunaan Dana Bos tahun 2017 diatur dengan Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 yang dituangkan dalam petunjuk Teknis. Penyaluran dana BOS dari Pemerintah, langsung ditransfer ke rekening sekolah, dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah siswa, baik tingkat SD, SMP dan SMA.

"Sesuai Juknis yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2017, maka setiap sekolah wajib untuk mematuhinya tentang penggunaan dana BOS, seperti untuk administrasi sekolah, pengembangan perpustakaan, peningkatan SDM guru, dan lainnya," sebutnya.

Lanjut dikatakannya, setelah dipergunakan, setiap satuan pendidikan wajib melaporkannya secara tertulis kepada Mendikbud melalui Kepala Dinas.

"Jadi, jika ada Kepala Sekolah yang dalam menggunakan dana BOS menyimpang dari Juknis, berarti menyalahi peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut
Eks Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (53) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Jongor Ranto Panjaitan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved