Perhatikan Batas Akhir Penawaran, KPK Bakal Lelang Barang Milik Dua Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang hasil rampasan milik dua terpidana korupsi yakni senilai Rp 30.909.251.000.

Tribunnews.com
Gedung KPK 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang hasil rampasan milik mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, terpidana kasus simulator surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu KPK juga bakal melelang barang milik mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, terpidana kasus penerimaan gratifikasi bersama mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi.

Adapun total barang hasil rampasan dari dua terpidana itu yakni senilai Rp 30.909.251.000.

Baca juga: Seorang Satpam Mengaku Paranormal, Cabuli Pasien Modus Sembuhkan Penyakit, Korban Lebih 1 Orang

“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode ‘closed bidding’,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, memalui keterangan tertulis, Sabtu (4/6/2022).

Lelang barang rampasan terpidana Budi Susanto dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, lelang harta terpidana Heri Tantan Sumaryana dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang rampasan yang akan dilelang tersebut yakni satu paket berupa satu unit rumah atau tanah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dengan luas tanah 2.140 meter persegi beserta sertifikat hak milik nomor 359.

Kemudian, satu unit rumah atau tanah dan bangunan di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 meter persegi beserta sertifikat hak milik nomor 64.

Keduanya dilelang dengan harga limit Rp 28.431.521.000,00 dan uang jaminan Rp 7.100.000.000,00.

Selain itu, KPK melelang satu paket berupa sebidang lahan seluas 135 meter persegi di Jalan Cukang Kawung Desa / Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Provinsi Jawa Barat sebagaimana SHM Nomor 6513 beserta bangunan di atasnya atau sertifikat asli tidak dikuasai.

Kemudian, sebidang tanah luas 140 meter persegi di Jalan Cukang Kawung Desa/Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, Jawa Barat sebagaimana SHM Nomor 6512 beserta bangunan di atasnya atau sertifikat asli tidak dikuasai.

Kedua bidang lahan itu dilelang dengan harga limit Rp 2.477.730.000,00 dan uang jaminan Rp 620.000.000,00.

Ali mengatakan, lelang bakal dilaksanakan pada Kamis 16 Juni 2022 dengan batas akhir penawaran pada pukul 11.00 WIB melalui situs https://www.lelang.go.id.

“Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 15 Juni 2022," kata Ali.

“Tempat lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung,” ucap dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Lelang Barang Hasil Rampasan 2 Terpidana Korupsi Senilai Rp 30,9 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved