Breaking News

Pemko Medan Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 622 PPPK Jabatan Guru

Sebanyak 622 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan  Guru Tahap I Formasi Tahun 2021

istimewa
Sebanyak 622 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan  Guru Tahap I Formasi Tahun 2021 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Sebanyak 622 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan  Guru Tahap I Formasi Tahun 2021 Pemko Medan Tahun 2022 dilantik.

Dan mereka terima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution di halaman tengah Balai Kota Medan. 

Diharapkan, mereka bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. Apalagi guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan antara kemampuan mendidik, mengajar dan melatih  murid menjadi pribadi yang baik dan intelek.

“Guru merupakan profesi yang sangat mulia. Dari seorang guru kita bisa menjadi diri kita saat ini. Jasa guru bahkan bisa menentukan keberhasilan dari seorang individu atau keberhasilan negeri,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman MM ketika melantik dan mengambil sumpah janji 622 PPPK di lingkungan Pemko Medan tersebut.

Dikatakan Wiriya, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Meski pun terlihat mudah, imbuhnya, namun tidak semua orang bisa menjadi guru.

Seperti profesi-profesi lainnya, tegasnya, seorang guru dituntut untuk profesional dalam bidangnya. Sebab, peran dan fungsi guru tidak sebatas untuk memberikan ilmu kepada muridnya.

“Guru harus bisa menjadi contoh dan panutan yang baik bagi murid-muridnya. Untuk itu seorang guru harus memiliki sifat sabar, penuh kasih sayang dan berakhlak mulia agar dapat membimbing muridnya dengan baik, sebagai penerus masa depan bangsa dan negara ini," ujarnya. 

Dihadapan Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan DR Janry Haposan UP Simanungkalit SSI MSi, Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan PSDM Sutan Tolang Lubis, Wiriya.

Selanjutnya mengingatkan, penyerahan SK Pengangkatan bukan berarti PPPK sudah bisa berleha-leha dan makin terlena karena telah jelas status kepegawaiannya.

“Justru sebaliknya buktikan dengan keluarnya SK Pengangkatan ini menjadikan saudara sekalian makin terpacu untuk mampu memberikan sumbangsih terbaik yang bisa saudara berikan untuk pendidikan di Kota Medan," katanya. 

Kemudian Wiriya menjelaskan, program pengangkatan PPPK ini merupakan solusi untuk pegawai non PNS agar bisa mendapatkan fasilitas yang hampir setara dengan PNS.

“Tapi perlu diingat, evaluasi tahunan akan tetap diadakan guna menentukan apakah kontrak kerja ini akan diteruskan atau tidak," ujarnya. 

Sebelum mengakhiri arahannya, Wiriya berpesan, setelah menerima SK Pengangkatan ini, 622 PPPK diharapkan dapat menjadi guru yang bertanggungjawab, bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran serta  keadilan dalam menjalankan tugas masing-masing.

“Mari bersama-sama kita perbaiki kualitas Pendidikan di Kota Medan. Dengan Pendidikan, maka generasi penerus masa depan akan menjadi generasi berkompeten dan siap memajukan bangsa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Regional VI BKN Medan DR Janry Haposan UP Simanungkalit SSi MSi mengucapkan selamat atas pelantikan dan penerimaan SK Pengangkatan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved