CPNS Mengundurkan Diri

CPNS Mengundurkan Diri karena Gaji Kecil, Gibran: Kurang Ajar Itu, Kalau Mau Kaya Jadi Pengusaha

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut beaksi keras menanggapi soal mundurnya dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Solo, Jawa Tengah

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini ramai pembicaraan terkait ratusan CPNS 2021 mengundurkan diri karena alasan gaji kecil. Di antaranya dua dari Solo, Jawa Tengah.

Dalam hal ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut beaksi keras menanggapi soal mundurnya dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Solo, Jawa Tengah, tersebut.

Dua CPNS itu mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi dengan alasan gaji kecil.

"Nak pengin gaji besar ya ojo dadi PNS (kalau pengin gaji besar ya jangan jadi PNS). Wis rak cetho (sudah tidak jelas), rak mutu itu," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/6/2022).

"Rasah daftar rene nak pengin sugih (jangan daftar di sini kalau ingin kaya). Di sini untuk pelayanan publik. Wis (sudah) daftar, melu (ikut) tes, mengundurkan diri, kurang ajar itu," sambungnya.

Gibran menuturkan, langkah dua CPNS mengundurkan diri setelah lolos seleksi telah merugikan pemerintah, meski pengunduran diri mereka dilakukan sebelum pengangkatan.

"Jangan kayak gitu lagi. Merugikan itu. Pak Menpan RB (Tjahja Kumolo) juga marahkan," ungkap dia.

Suami Selvi Ananda pun menyarankan bagi siapapun yang ingin kaya supaya menjadi pengusaha.

"Nak pengin sugih dadi pengusaha (kalau pengin kaya jadi pengusaha). Rasah daftar (CPNS) di sini," kata Gibran.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Jawa Tengah mencatat ada dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi penerimaan tahun 2021.

Kepala BKPSDM Solo Dwi Ariyatno mengatakan, kedua CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi dengan alasan gaji kecil.  

"Kalau ditanya kemarin prinsipnya tidak sesuai dengan ekspektasinya, mungkin (gaji). Karena posisinya bukan pas sejak pengangkatan. Dia mengundurkannya pascapengumuman, sebelum pengangkatan," kata Dwi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/6/2022).

Menurut Dwi dua CPNS yang mengundurkan diri itu tidak dikenai sanksi karena mereka mundur sebelum pengangkatan.

"Kemarin yang dikatakan BKN kalau ada CPNS yang sudah mendapat SK pengangkatan mundur itu kena sanksi. Tapi kalau sejak diumumkan sebelum pengangkatan masih pemberkasan mundur tidak kena saksi. Saya bisa mengajukan pengganti," terang dia.

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan ini menerangkan tahun 2021 Pemkot Solo menerima sebanyak 120 CPNS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved