Sejumlah Polisi Dipecat karena Kasus, Nasib AKBP Brotoseno Beda meski Terima Suap, Kapolri Dipanggil

Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Editor: Salomo Tarigan
tribunvideo
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Institusi Kepolisian Indonesia mendapat sorotan setelah mempertahankan AKBP Raden Brotoseno.

Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia ditangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat sebagai Kepala Unit II Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipkior) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam persidangan dia terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar.

Baca juga: Fahri Fadillah Mohon ke Jokowi Setelah Digagalkan Tes Polisi, Hasil Tes Mata 2 RS Ternyata Beda

Baca juga: PENEMBAKAN Brutal di Kampus Rumah Sakit Oklahoma, Mengingatkan Penembakan Sadis di Texas

Brotoseno lalu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun karena mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dia lalu dibebaskan pada 15 Februari 2020.

AKBP Brotoseno tidak dipecat dari Kepolisian

Setelah bebas dari hukuman, Brotoseno bernasib mujur.

Dia tidak dipecat dari Kepolisian dan masih bisa bertugas jadi polisi. 

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menilai, Brotoseno tidak dipecat karena sudah diberikan sanksi demosi jabatan atau pemindahtugasan jabatan, sesuai hasil sidang kode etik profesi Polri.

Baca juga: Gara-gara Masalah AKBP Brotoseno, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Sasaran, DPR Panggil Kapolri

Kalau AKBP Brotoseno bernasib mujur masih bisa jadi polisi meskipun telah dipenjara karena kasus korupsi, deretan polisi ini dipecat setelah terlibat dalam sejumlah kasus. Berikut daftarnya:

Menikah lagi

Bripka Effan Tuharea, polisi yang bertugas di Polres Pulau Buru, Maluku dipecat tidak hormat pada Selasa (31/5/2022) setelah terbukti menikah lagi, meski sudah memiliki istri dan anak.

Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri mengatakan, pemecatan ini dilakukan karena Effan telah melanggar kode etik profesi Polri, yaitu menikah lagi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved