Sejumlah Polisi Dipecat karena Kasus, Nasib AKBP Brotoseno Beda meski Terima Suap, Kapolri Dipanggil

Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Editor: Salomo Tarigan
tribunvideo
Ilustrasi 

Diketahui, Effan telah menikah secara agama pada 31 Juli 2006 dan kemudian dilanjutkan dengan nikah dinas pada 16 Juli 2010 dengan Rahmi Tukuboya.

Namun, ia menjalin hubungan dengan wanita lain dan menikah pada 3 Mei 2019 secara agama.

 Membakar selingkuhan hingga tewas

Seorang anggota politi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yang bertugas di Polres Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat secara tidak hormat pada pertengahan Mei 2022, karena terbukti membunuh selingkuhannya.

Dalam sidang kode etik profesi, diketahui pelanggaran yang dilakukan Brigpol AN adalah hal berat.

Baca juga: Sejumlah Polisi Dipecat karena Kasus, Nasib AKBP Brotoseno Beda meski Terima Suap, Kapolri Dipanggil

Bahkan, ia telah lima kali menjalani sidang disiplin dengan kasus yang berbeda, yaitu satu kali kasus pengamancaman dan empat kali kasus urine yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Dalam kasus ini, AN diduga membakar selingkuhannya karena di bawah pengaruh narkoba.

 Memperkosa mahasiswi

Pada Januari 2022, Polresta Banjarmasin memecat secara tidak hormat anggota Polri berinisial BT setelah terbukti memperkosa seorang mahasiswi.

Oknum polisi berpangkat Bripka itu sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo menilai, tindakan oknum polisi tersebut telah mencederai masyarakat dan mencoreng nama institusi Polri.

 Menelantarkan keluarga dan 5 bulan bolos

Anggota polisi di Polres Gunungkidul Aipda A diberhentikan secara tidak hormat pada Desember 2021 karena bolos berbulan-bulan untuk berbisnis.

Aipda A diketahui sudah bolos sejak 1 Juni sampai Oktober 2021.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan, anggota polisi yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut sudah bisa disanksi dengan pemberhatian secara tidak hormat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved