Berita Medan

PELAKU Dituntut hanya 6 Tahun Penjara, Korban Penusukan dalam Mobil Menangis: 'Saya Mau Mati'

Indah Haerani Hanafia korban penikaman menangis di Pengadilan Negeri Medan usai mendengar terdakwa Muhammad Nur Faris hanya dituntut 6 tahun penjara.

TRIBUN MEDAN/GITA
Saksi korban Indah Haerani Hanafia saat mengikuti sidang  di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Indah Haerani Hanafia korban penikaman menangis di Pengadilan Negeri Medan usai mendengar terdakwa Muhammad Nur Faris hanya dituntut 6 tahun penjara.

"Ini menyangkut nyawa saya, saya mau mati karena kasus ini. Masa enam tahun tuntutannya," kata Indah sembari menangis di luar ruang sidang, Kamis (2/6/2022).

Meski demikian, ia juga berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada terdakwa.

"Harapannya semoga dia dihukum seberat-beratnya, yang saya alami ini luar biasa, menyangkut nyawa saya," ucapnya.

Ia mengaku tidak akan terima apabila terdakwa Muhammad Nur, nantinya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebab, kata Indah, keluarga terdakwa belum ada iktikat baik melakukan perdamaian dengannya.

"Saya gak terima, kecewa, katanya keluarganya mau damai, tapi sampai sekarang gak ada," cetusnya.

Ia mengaku sama sekali tidak menyangka bahwa teman lamanya itu akan menikamnya hingga puluhan kali.

Indah mengaku harus menjalani pengobatan intensif di rumah sakit usai peristiwa penikaman tersebut terjadi.

"Ini terjadi begitu saja, dan di sini dia udah terbukti bersalah, dia udah membawa pisau, ngapain dia nanyak-nanyak GPS mobil saya, cuma saya enggak ngeh aja kalau dia ada niat jahat sama saya, yang ketiga dia nanya emas saya. Dari situ kan udah nampak (niat terdakwa)," pungkasnya.

Baca juga: Sepeda Motor Adu Kuat Dengan Mobil di Asahan, Ari Meninggal Dunia Saat Dibonceng Angga

Baca juga: Peduli Penghormatan dan Pemenuhan HAM, Kakanwil Kemenkumham: Pelayanan Publik Harus Berbasis HAM

Terpisah, di ruang sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai, warga Renggas Pulau Medan Marelan itu, terbukti bersalah melakukan percobaan pembuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana. 

Saksi korban Indah yang turut hadir ke persidangan sempat meminta izin berbicara kepada Majelis Hakim.

"Enggak pas dia kena hukuman segitu, dengan apa yang saya alami. Saya udah mau mati bu, udah sekarat saya," ucapnya.

Lantas Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan mengatakan, ini masih tuntutan dan akan dibacakan vonis kepada terdakwa minggu depan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved