Peduli Penghormatan dan Pemenuhan HAM, Kakanwil Kemenkumham: Pelayanan Publik Harus Berbasis HAM

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi menghadiri kegiatan Pencanangan Lembaga Pelayanan Publik Berbasis HAM

istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi menghadiri kegiatan Pencanangan Lembaga Pelayanan Publik Berbasis HAM 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi menghadiri kegiatan Pencanangan Lembaga Pelayanan Publik Berbasis HAM 2022 di Hotel Saka Kota Medan. 

"Satuan kerja dijajaran pemasyarakatan, pelayanan hukum dan HAM, Keimigrasian, Balai Harta Peninggalan termasuk Kantor Wilayah berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM di seluruh Satker," ujarnya saat menyampaikan kata sambutan. 

Ia menambahkan, sebagai bagian dari upaua terwujudnya pelayanan yang berpedoman pada prinsip HAM, dan berkomitmen wujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan cepat, berkualitas, tidak diskriminatif. 

Selanjutnya, berbasis bebas pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme serta mewujudkan kepastian dan kepuasan bagi pengguna layanan. 

"Dan penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan, sebagaimana amanat dari UU Pelayanan Publik dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM," katanya. 

Ia menuturkan, pada 2021 terdapat 29 satuan kerja yang mendapat predikat UPT terkait melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM. Belajar dari pengalaman itu, kata dia, mengimplementasikan pelayanan publik berbasis HAM sangat penting. 

"Pada tahun 2022 ini, kantor wilayah beserta 50 satuan kerja dijajaran Kanwil Kemenkumham Sumut berkomitmen menjalankan amanat yang diberikan Menteri Hukum dan HAM melalui Permenkumham Nomor 02 Tahun 2022. Dan berusaha untuk menjadi pionir dalam menjalankan pelayanan publik berbasis HAM pada birokrasi di Provinsi Sumatera Utara," ujarnya. 

Sedangkan, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum da HAM, Mualimin Abdi menuturkan, layanan publik berbasis HAM merupakan kebutuhan, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 28 konstitusi. 

Penghormatan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab dari negara sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban memberikan pelayanan publik yang terbaik yang berbasis HAM.

Turut hadir secara langsung Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Dwi Aries Sudarto, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Satuan Kerja di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut.

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved