Berstatus Eks Napi Koruptor, Raden Brotoseno Belum Dipecat, Ini Penjelasan Polri

Raden Brotoseno yang merupakan eks napi koruptor, kini diduga aktif kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Kompas TV/ Tribunnews
Raden Brotoseno 

TRIBUN-MEDAN.COM - Raden Brotoseno kini menjadi sorotan lantaran akif kembali menjadi perwira Polri.

Padahal mantan penyidik KPK itu sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Raden Brotoseno diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Menanggapi hal itu, Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada pun memberikan penjelasan alasan tidak dipecatnya Brotoseno.

Baca juga: Bertemu KPU RI, Jokowi Sepakat Durasi Kampanye 90 Hari, Bakal Kerahkan Aparatur Negara Dukung Pemilu

Menurutnya, tidak semua anggota yang pernah dihukum penjara bisa diproses pemecatan. 

Ia menjelaskan bahwa pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap setiap anggota yang bermasalah. Putusan yang bakal diketok tidak otomatis langsung pemecatan.

"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada disana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Wahyu mengeklaim bahwa pihaknya tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno. Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.

"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," pungkasnya.

Diketahui, status keanggotaan AKBP Brotoseno mencuat setelah surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka mempertanyakan alasan Brotoseno kembali aktif jadi penyidik seusai mendekam di penjara.

Baca juga: TAMPANG Pria Sok Jago Palak Sopir Saat Diamankan Polisi, Wajah Pucat dan Minta Maaf

Wahyu menjelaskan bahwa sejatinya tidak pernah ada pemecatan terhadap AKBP Brotoseno. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi oleh Propam Polri.

"Yang bilang dipecat siapa? putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Namun demikian, kata dia, pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno. Namun, dia hanya menyatakan bahwa tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.

"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecetan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.

Polri Dinilai Melanggar Aturan Soal Keanggotaan Brotoseno

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved