Maling Motor

Curi Motor Diduga untuk Kebutuhan Gaya Hidup, Dua Pemuda Nganggur Ini Masuk Sel

Dua maling motor tak berkutik setelah diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Dua maling motor yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Jumat (27/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Dua pemuda, masing-masing RS (19) dan AP (24) terpaksa meringkuk di jeruji besi Polsek Medan Kota.

Sebelumnya, kedua pengangguran ini nekat mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang pekerja ekspedisi di Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Salah satu pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota di hari yang sama, sesaat kejadian tak jauh dari lokasi atau tepatnya di Jalan Sempurna Medan, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Inilah Wajah-wajah Maling Motor yang Akhirnya Dirigkus Polrestabes Medan

Sementara satu pelaku diamankan beberapa hari kemudian.

Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbang Raja mengatakan, keduanya mencuri motor menggunakan kunci leter T ketika pemilik sedang bekerja dan kondisi parkiran sepi.

"Saat itu korban sedang bekerja di kantornya dan sepeda motor diparkirkan di samping kantor. Waktu korban pulang berkerja ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi," kata Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbang Raja, Jumat (27/5/2022).

Berdasarkan pengakuannya, dua tersangka ini baru sekali mencuri.

Baca juga: WAJAH Maling Motor selepas Digebuki Warga di Belakang Plaza Medan Fair, Babak Belur Dihajar

Keduanya diduga nekat mencuri sepeda motor untuk gaya hidup. Keduanya pun disebut pengangguran.

Sementara hasil pemeriksaan urine mereka dinyatakan negatif narkoba.

Saat ini keduanya pun telah mendekam di sel dan terancam kurungan penjara selama 7 tahun.

"Dugaannya untuk gaya hidup atau ekonomi karena hasil urinnya gak narkoba," ucapnya.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved