Kerangkeng Manusia

Polda Sumut Segera Rekontruksi Kasus Kerangkeng Manusia yang Diduga Melibatkan Polisi dan TNI

Polda Sumut berencana merekontruksi kasus kerangkeng manusia yang diduga melibatkan oknum polisi dan TNI

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Kolase Tribun Medan/IST
Dewa Peranginangin dan suasana kerangkeng manusia - 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Polda Sumut berencana melakukan rekontruksi atas kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Diketahui, dalam kasus ini sudah ada 10 anggota TNI yang jadi tersangka.

Bahkan, ada lima anggota kepolisian yang dijatuhi sanksi akibat diduga terlibat dalam kasus ini. 

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan rekontruksi dengan teman-teman dari JPU untuk melihat secara detail peran masing-masing dari para tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (24/5/2022).

Setelah rekonstruksi, polisi segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan agar seluruh tersangka dapat diadili.

Baca juga: Jendral Andika Perkasa Akan Cari Siapa Saja TNI yang Terlibat Sejak 2011 Kasus Kerangkeng Manusia

Untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin sendiri, polisi belum memastikan akan menghadirkannya atau tidak.

Jika tidak, polisi akan gunakan pemeran pengganti Terbit Rencana Peranginangin.

"Yang pasti tersangka akan memainkan peran atau mungkin ada peran pengganti dari pak Bupati."

Sejauh ini sudah 9 orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi akibat tahanan tewas di kerangkeng milik Cana.

Beberapa diantaranya ialah anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-angin dan Terbit Rencana Perangin-angin.

Belakangan diketahui jumlah tersangka bertambah.

Baca juga: Jendral Andika Perkasa Pastikan Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Dilindungi Polisi Militer

Ada 10 prajurit TNI angkatan darat (AD) yang dijadikan tersangka.

Dari 10 tersebut 5 diantaranya ditahan di instalasi tahanan militer (Staltahmil) Pomdam I Bukit Barisan.

Kasus mereka pun telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.

Diketahui, Polda Sumut menyatakan empat orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun baru tiga makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Dodi Santosa.

Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.

Baca juga: Oknum Anggota Kodim 0201/Medan Disebut Siksa Tahanan, Jendral TNI Andika Pastikan Tidak Ada Ampun

Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.

Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Dodi Santoso, masuk 12 Februari pagi tahun 2018 dan tewas di hari yang sama.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U yang terjadi pada tahun 2015 lalu.

Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.

Keluarga korban menolak makam U dibongkar.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved