Kasus Rudapaksa
Astaghfirullah, Gadis Difabel Dirudapaksa Tetangga, Pelaku Dilepas Polisi, LBH Medan Minta Tangkap
Sungguh menyedihkan sekali nasib gadis difabel ini. Pelaku yang merudapaksa dirinya tidak ditahan polisi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Nasib pilu dialami seorang gadis difabel berinisial S.
S yang kini berusia 18 tahun dirudapaksa tetangganya berinisial H (39).
Sayangnya, pelaku H dilepas polisi setelah ditangkap.
Akibat kejadian ini, S mengalami trauma.
Apalagi aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali, sejak April hingga Mei 2022.
Baca juga: CERITA Miris, Siswi SMP di Medan Korban Rudapaksa Teman Sekelas, Kasus Mengendap Sebulan
Karena pelaku dilepas polisi, Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mendesak agar Polsek Patumbak segera menahan pelaku.
Irvan bilang, kasus ini bermula ketika korbannya dilecehkan di kamarnya oleh pelaku.
"Selama tiga kali melakukan perbuatannya, pelaku ini mengancam korban dan pada saat kejadian yang ketiga, pelaku mengatakan kepada korban ingin menikahi dan menghamili korban," kata Irvan kepada Tribun-medan.com, Selasa (24/5/2022).
Dijelaskannya, setelah kejadian ketiga kalinya korban pun mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga nya.
"Keluarga yang mengetahui langsung meminta bantuan dari masyarakat, dan mendatangi Polsek Patumbak. Setelah itu mencari keberadaan pelaku," sebutnya.
Irvan mengatakan, setelan dilakukan pencarian akhirnya pelaku pun ditemukan sedang bersembunyi di kolam ikan sekitaran rumah korban, pada Senin (16/5/2022) lalu.
Baca juga: Malu Jadi Korban Rudapaksa, Siswi SMP di Medan Tak Ikut Ujian Kelulusan
"Pelaku kemudian diserahkan ke Polrestabes Medan dan dilakukan penahanan oleh polisi," bebernya.
Namun, hanya beberapa hari ditahan pelaku dikabarkan dilepas oleh polisi, pada Kamis (19/5/2022) lalu.
Lalu, pihak yang mengetahui penangguhan itu mencoba menghubungi penyidik pembantu bernama Christin.
Saat itu, penyidik membantu tersebut mengatakan bahwa alasannya membebaskan pelaku karena Kejari Lubukpakam tidak menerima tahanan tersangka kasus dengan Pasal 293 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/janda-perawat-rudapaksa-tribunmedan.jpg)