Cerita Artis

GEN Halilintar Didenda Rp 300 Juta karena Cover Lagu Lagi Syantik Tanpa Izin

Keluarga Atta Halilintar, Gen Halilintar harus menelan pil pahit dengan didenda Rp 300 juta.

instagram gen halilintar
Potret Gen Halilintar ketika liburan ke Turki 

Sebab, mereka melanggar hak cipta terhadap lagu berjudul Lagi Syantik sesuai dalam amar putusan nomor 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.

Keluarga Gen Halilintar terbukti bersalah karena mengubah lirik lagu berjudul Lagi Syantik tersebut kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi lagu tersebut.

Kini pihak Nagaswara menagih keluarga Gen Halilintar untuk segera membayarkan uang denda sebesar Rp 300 juta.

Sayangnya, keputusan tersebut belum mendapat respons baik dari pihak Gen Halilintar. Pasalnya, hingga saat ini Gen Halilintar belum membayar uang denda tersebut.

"Sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," ujar Yosh Mulyadi.

Yosh Mulyadi pun menegaskan bahwa Nagaswara siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila Gen Halilintar tidak menjalani hukumannya dengan membayar denda yang sudah diputuskan.

Kendati demikian, Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, mengaku puas dengan perjuangannya melindungi hak cipta terbukti dengan kemenangan ini.

"Saya juga enggak percaya kalau kami yang menang. Ini berkah kalau kami tidak pernah menyerah," kata Rahayu.

Dari kejadian ini, Nagaswara berharap agar publik bisa lebih sadar akan pentingnya menghormati hak cipta.

Namun di sisi lain, Nagaswara juga tak ingin kebijakan hak cipta justru menyulitkan para konten kreator.

Oleh karena itu, Nagaswara bekerja sama dengan PAMPI (Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia) mengenalkan platform Festival Suara.

Di platform tersebut, para konten kreator bisa menjadi anggota dan memilih katalog lagu yang disediakan para publisher. Lewat jalur ini, prosedur perizinan diharapkan bisa jauh lebih mudah.

(cr19/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved