Cerita Artis

GEN Halilintar Didenda Rp 300 Juta karena Cover Lagu Lagi Syantik Tanpa Izin

Keluarga Atta Halilintar, Gen Halilintar harus menelan pil pahit dengan didenda Rp 300 juta.

instagram gen halilintar
Potret Gen Halilintar ketika liburan ke Turki 

TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga Atta Halilintar, Gen Halilintar harus menelan pil pahit dengan didenda Rp 300 juta.

Sebelumnya, keluarga yang diketahui kerap traveling ke luar negeri tersebut membuat video cover untuk konten di YouTube Channel milik mereka.

Gen Halilintar pun menggunakan lagu berjudul Lagi Syantik yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah tanpa izin terlebih dulu ke pihak Nagaswara.

Tak hanya itu saja, Gen Halilintar pun mengganti beberapa lirik dalam lagu tersebut dengan alasan menyesuaikan lirik sesuai dengan usia adik-adik Atta Halillintar tersebut.

Terkait hal tersebut, Nagaswara pun tidak terima dan menggugat Gen Halilintar.

Gugatan yang dilayangkan Nagaswara bukan semata perkara uang, tapi lebih kepada hak moral dari pencipta lagu “Lagi Syantik”.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/5/2022) Nagaswara mengeklaim telah mengalami total kerugian mencapai Rp 9,5 miliar secara material dan immaterial.

Terkait dengan kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum, meminta ganti rugi kepada pihak Gen Halilintar.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan label musik Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keluarga Gen Halilintar.

Saat itu, pihak Nagaswara merasa sedih karena tak mendapat keadilan. Hanya saja mereka tak mau menyerah dan merasa keberatan karena saksi yang dihadirkan di dalam persidangan adalah Atta dan Thariq Halilintar.

Kedua selebgram sekaligus youtuber Indonesia tersebut berstatus anggota keluarga Gen Halilintar sehingga kesaksian pun dianggap kurang kuat.

Nagaswara akhirnya memutuskan untuk mengajukan kasasi dalam menyelesaikan perkara ini.

"Kami akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," kata Yosh beberapa waktu lalu.

Setelah melalui proses yang cukup panjang dari tahun 2018 hingga tahun 2021, akhirnya Mahkamah Agung pun memutuskan bahwa Gen Halilintar telah bersalah.

Mahkamah Agung menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved