Cerita Artis

GEN Halilintar Didenda Rp 300 Juta karena Cover Lagu Lagi Syantik Tanpa Izin

Keluarga Atta Halilintar, Gen Halilintar harus menelan pil pahit dengan didenda Rp 300 juta.

instagram gen halilintar
Potret Gen Halilintar ketika liburan ke Turki 

TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga Atta Halilintar, Gen Halilintar harus menelan pil pahit dengan didenda Rp 300 juta.

Sebelumnya, keluarga yang diketahui kerap traveling ke luar negeri tersebut membuat video cover untuk konten di YouTube Channel milik mereka.

Gen Halilintar pun menggunakan lagu berjudul Lagi Syantik yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah tanpa izin terlebih dulu ke pihak Nagaswara.

Tak hanya itu saja, Gen Halilintar pun mengganti beberapa lirik dalam lagu tersebut dengan alasan menyesuaikan lirik sesuai dengan usia adik-adik Atta Halillintar tersebut.

Terkait hal tersebut, Nagaswara pun tidak terima dan menggugat Gen Halilintar.

Gugatan yang dilayangkan Nagaswara bukan semata perkara uang, tapi lebih kepada hak moral dari pencipta lagu “Lagi Syantik”.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/5/2022) Nagaswara mengeklaim telah mengalami total kerugian mencapai Rp 9,5 miliar secara material dan immaterial.

Terkait dengan kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum, meminta ganti rugi kepada pihak Gen Halilintar.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan label musik Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keluarga Gen Halilintar.

Saat itu, pihak Nagaswara merasa sedih karena tak mendapat keadilan. Hanya saja mereka tak mau menyerah dan merasa keberatan karena saksi yang dihadirkan di dalam persidangan adalah Atta dan Thariq Halilintar.

Kedua selebgram sekaligus youtuber Indonesia tersebut berstatus anggota keluarga Gen Halilintar sehingga kesaksian pun dianggap kurang kuat.

Nagaswara akhirnya memutuskan untuk mengajukan kasasi dalam menyelesaikan perkara ini.

"Kami akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," kata Yosh beberapa waktu lalu.

Setelah melalui proses yang cukup panjang dari tahun 2018 hingga tahun 2021, akhirnya Mahkamah Agung pun memutuskan bahwa Gen Halilintar telah bersalah.

Mahkamah Agung menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta.

Sebab, mereka melanggar hak cipta terhadap lagu berjudul Lagi Syantik sesuai dalam amar putusan nomor 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.

Keluarga Gen Halilintar terbukti bersalah karena mengubah lirik lagu berjudul Lagi Syantik tersebut kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi lagu tersebut.

Kini pihak Nagaswara menagih keluarga Gen Halilintar untuk segera membayarkan uang denda sebesar Rp 300 juta.

Sayangnya, keputusan tersebut belum mendapat respons baik dari pihak Gen Halilintar. Pasalnya, hingga saat ini Gen Halilintar belum membayar uang denda tersebut.

"Sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," ujar Yosh Mulyadi.

Yosh Mulyadi pun menegaskan bahwa Nagaswara siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila Gen Halilintar tidak menjalani hukumannya dengan membayar denda yang sudah diputuskan.

Kendati demikian, Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, mengaku puas dengan perjuangannya melindungi hak cipta terbukti dengan kemenangan ini.

"Saya juga enggak percaya kalau kami yang menang. Ini berkah kalau kami tidak pernah menyerah," kata Rahayu.

Dari kejadian ini, Nagaswara berharap agar publik bisa lebih sadar akan pentingnya menghormati hak cipta.

Namun di sisi lain, Nagaswara juga tak ingin kebijakan hak cipta justru menyulitkan para konten kreator.

Oleh karena itu, Nagaswara bekerja sama dengan PAMPI (Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia) mengenalkan platform Festival Suara.

Di platform tersebut, para konten kreator bisa menjadi anggota dan memilih katalog lagu yang disediakan para publisher. Lewat jalur ini, prosedur perizinan diharapkan bisa jauh lebih mudah.

(cr19/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved