Presiden Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Kemenhub Keluarkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru
Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa penumpang moda transportasi udara harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Kesebelas, PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif.
Keduabelas, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Ketigabelas, setiap penyelenggara angkutan udara harus mewajibkan penumpang untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.
Keempatbelas, pemberian makanan dan minuman sesuai dengan kelompok pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diberikan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kelimabelas, penyelenggara angkutan udara harus memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara yang bertugas dalam kondisi baik.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Naik Pesawat Tetap Wajib Masker, Ini Aturan Perjalanan Udara Terbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Arus-mudik-di-Bandara-Kualanamu-masih-belum-kelihatan-pada-H-7-idul-fitri.jpg)