Presiden Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Kemenhub Keluarkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa penumpang moda transportasi udara harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

TRIBUN MEDAN / INDRA GUNAWAN
Arus mudik di Bandara Kualanamu masih belum kelihatan pada H-7 idul fitri Senin, (25/4/2022). Meski sudah ada yang datang dari kampung halaman namun untuk jumlahnya masih tampak dalam situasi normal. 

Kesebelas, PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif.

Keduabelas, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Ketigabelas, setiap penyelenggara angkutan udara harus mewajibkan penumpang untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

Keempatbelas, pemberian makanan dan minuman sesuai dengan kelompok pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diberikan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kelimabelas, penyelenggara angkutan udara harus memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara yang bertugas dalam kondisi baik.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Naik Pesawat Tetap Wajib Masker, Ini Aturan Perjalanan Udara Terbaru

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved