Presiden Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Kemenhub Keluarkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa penumpang moda transportasi udara harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

TRIBUN MEDAN / INDRA GUNAWAN
Arus mudik di Bandara Kualanamu masih belum kelihatan pada H-7 idul fitri Senin, (25/4/2022). Meski sudah ada yang datang dari kampung halaman namun untuk jumlahnya masih tampak dalam situasi normal. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022) mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang tetap harus dipatuhi oleh masyarakat.

Setelah pengumuman itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa penumpang moda transportasi udara harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Berikut poin-poin aturan perjalanan udara terbaru:

Pertama, penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atu masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di ruangan atau kondisi kerumunan, penerbangan atau di dalam pesawat.

Baca juga: Nekat Buka Praktik Kedokteran, Kedok Dokter Gadungan Terbongkar, Polisi Temukan Ini di Rumahnya

Kedua, penumpang wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Ketiga, penumpang harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Keempat, penumpang harus menjaga jarak 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Kelima, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Keenam, setiap yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrim BMKG, Besok Sumut Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Ketujuh, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Kedelapan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Kesembilan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kesepuluh, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid yang menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun, ia tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen dan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved