Rapat Konsinyering DPR-Penyelenggara Pemilu, Ini Beberapa Kesepakatan Penting soal Pemilu 2024
Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat konsinyering dengan pemerintah soal Pemilu 2024 pada Jumat-Minggu (13-15/5/2022).
Masa Kampanye 75 Hari
Selain menyepakati soal anggaran, konsinyering antara pemerintah, DPR, dan KPU juga menyepakati masa kampanye pada Pemilu 2024, yakni selama 75 hari.
Artinya, masa kampanye tersebut lebih pendek dari usulan KPU yakni selama 90 hari.
Junimart mengatakan, masa kampanye cukup 75 hari dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.
"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," ujar dia.
Baca juga: AHY Malam-malam Datangi Rumah Gubernur Sumut, Pastikan Menangkan Edy Rahmayadi pada Pilgub 2024
Adapun KPU dalam konsinyering tersebut memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari.
Lama masa kampanye tersebut berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu, yakni pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama lima hari, cek dan approval cetak massal oleh KPU selama lima hari, produksi pencetakan di pabrik selama 30 hari, distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota 30 hari, dan sortir, lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke tempat pemungutan suara (TPS) 20 hari.
Tak Gunakan E-Voting
Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menjelaskan, pada rapat konsinyering tersebut, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, pemerintah, dan DKPP sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang saat ini digunakan di KPU dan Bawaslu akan dipertahankan.
Sementara itu, wacana e-voting atau proses pemungutan suara secara digital tidak akan digunakan di Pemilu 2024.
"Dengan berbagai pertimbangan salah satunya terkait belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan berbagai macam hal lain terkait persoalan tersebut," ujar Rifqi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com