Rapat Konsinyering DPR-Penyelenggara Pemilu, Ini Beberapa Kesepakatan Penting soal Pemilu 2024

Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat konsinyering dengan pemerintah soal Pemilu 2024 pada Jumat-Minggu (13-15/5/2022).

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan rapat konsinyering dengan pemerintah, selama 3 hari.

Rapat itu digelar pada Jumat (13/5/2022) hingga Minggu (15/5/2022) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rapat tersebut dilakukan di tengah masa reses DPR.

Dan DPR sendiri baru akan kembali melakukan sidang pada 17 Mei 2022 esok hari.

Baca juga: Tujuh Napi Langsung Bebas, Total Sebanyak 1.252 Narapidana Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022

Komisi II DPR RI menyebut setidaknya ada 3 hal yang telah disepakati dari rapat konsinyering antara lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR soal Pemilu 2024.

Namun demikian, hasil rapat konsinyering yang dilakukan oleh KPU bersama dengan DPR, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah keputusan resmi.

Oleh karena itu, hasil rapat konsinyering masih harus diputuskan secara resmi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

Secara rinci, berikut adalah poin-poin penting kesepakatan DPR-KPU dalam rapat konsinyering soal Pemilu 2024:

Anggaran Rp 76,65 Triliun Anggaran

Pemilu 2024 disepakati sebesar RP 76,65 triliun. Jumlah tersebut sesuai dengan usulan anggaran yang diajukan KPU untuk tahapan Pemilu 2024 yang dimulai tahun ini hingga tahun 2024 mendatang.

"Total Rp 76,65 triliun. Disepakati sesuai usulan anggaran dari KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsangdikutip dari Kompas.com, Senin (16/5/2022).

Pada tahun ini, Junimart merinci, anggaran yang diusulkan sebesar Rp 8,06 triliun. Sementara pada 2023 sebesar Rp 23,86 triliun dan Rp 44,73 triliun untuk tahun 2024.

Ia pun mengatakan, anggaran tersebut akan ditetapkan secara resmi paling lambat pada Mei 2022.

Penetapan secara resmi dilakukan dalam persidangan yang diadakan bersama dengan Komisi II DPR RI.

"Secara resmi akan diputustetapkan dalam masa persidangan Komisi II selambatnya pada bulan Mei 2022," ujar Junimart.

Masa Kampanye 75 Hari

Selain menyepakati soal anggaran, konsinyering antara pemerintah, DPR, dan KPU juga menyepakati masa kampanye pada Pemilu 2024, yakni selama 75 hari.

Artinya, masa kampanye tersebut lebih pendek dari usulan KPU yakni selama 90 hari.

Junimart mengatakan, masa kampanye cukup 75 hari dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.

"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," ujar dia.

Baca juga: AHY Malam-malam Datangi Rumah Gubernur Sumut, Pastikan Menangkan Edy Rahmayadi pada Pilgub 2024

Adapun KPU dalam konsinyering tersebut memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari.

Lama masa kampanye tersebut berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu, yakni pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama lima hari, cek dan approval cetak massal oleh KPU selama lima hari, produksi pencetakan di pabrik selama 30 hari, distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota 30 hari, dan sortir, lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke tempat pemungutan suara (TPS) 20 hari.

Tak Gunakan E-Voting

Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menjelaskan, pada rapat konsinyering tersebut, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, pemerintah, dan DKPP sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang saat ini digunakan di KPU dan Bawaslu akan dipertahankan.

Sementara itu, wacana e-voting atau proses pemungutan suara secara digital tidak akan digunakan di Pemilu 2024.

"Dengan berbagai pertimbangan salah satunya terkait belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan berbagai macam hal lain terkait persoalan tersebut," ujar Rifqi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved