Rapat Konsinyering DPR-Penyelenggara Pemilu, Ini Beberapa Kesepakatan Penting soal Pemilu 2024
Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat konsinyering dengan pemerintah soal Pemilu 2024 pada Jumat-Minggu (13-15/5/2022).
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan rapat konsinyering dengan pemerintah, selama 3 hari.
Rapat itu digelar pada Jumat (13/5/2022) hingga Minggu (15/5/2022) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rapat tersebut dilakukan di tengah masa reses DPR.
Dan DPR sendiri baru akan kembali melakukan sidang pada 17 Mei 2022 esok hari.
Baca juga: Tujuh Napi Langsung Bebas, Total Sebanyak 1.252 Narapidana Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022
Komisi II DPR RI menyebut setidaknya ada 3 hal yang telah disepakati dari rapat konsinyering antara lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR soal Pemilu 2024.
Namun demikian, hasil rapat konsinyering yang dilakukan oleh KPU bersama dengan DPR, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah keputusan resmi.
Oleh karena itu, hasil rapat konsinyering masih harus diputuskan secara resmi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.
Secara rinci, berikut adalah poin-poin penting kesepakatan DPR-KPU dalam rapat konsinyering soal Pemilu 2024:
Anggaran Rp 76,65 Triliun Anggaran
Pemilu 2024 disepakati sebesar RP 76,65 triliun. Jumlah tersebut sesuai dengan usulan anggaran yang diajukan KPU untuk tahapan Pemilu 2024 yang dimulai tahun ini hingga tahun 2024 mendatang.
"Total Rp 76,65 triliun. Disepakati sesuai usulan anggaran dari KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsangdikutip dari Kompas.com, Senin (16/5/2022).
Pada tahun ini, Junimart merinci, anggaran yang diusulkan sebesar Rp 8,06 triliun. Sementara pada 2023 sebesar Rp 23,86 triliun dan Rp 44,73 triliun untuk tahun 2024.
Ia pun mengatakan, anggaran tersebut akan ditetapkan secara resmi paling lambat pada Mei 2022.
Penetapan secara resmi dilakukan dalam persidangan yang diadakan bersama dengan Komisi II DPR RI.
"Secara resmi akan diputustetapkan dalam masa persidangan Komisi II selambatnya pada bulan Mei 2022," ujar Junimart.