Berita Siantar
Gegara Buka Bengkel, Dua Tetangga di Siantar Bermusuhan Sampai Pemerintah Daerah Turun Tangan
Hanya karena membuka usaha bengkel, dua tetangga saling ribut dan begaduh hingga berujung ke
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Gara-gara membuka usaha bengkel dan dikeluhkan tetangganya, Jepri Parlindungan Munthe (JPM) dilaporkan ke Satpol PP Kota Siantar.
Kasus ini pun telah berjalan sejak Oktober 2021 lalu dan sekarang tak kunjung selesai dengan tetangganya.
Pelapor Jepri, El Imanson Sumbayak menyampaikan keluhan keluarga selama ini.
Sebab aktivitas perbengkelan Jepri sangat meresahkan kehidupan mereka dalam 8 bulan terakhir, mulai dari asap, suara.
“Asap-asap kendaraan yang di bengkel dia itu masuk ke rumah kami. Sehari mereka ada angkot dan bus yang diperbaiki ada 7-8 unit. Bising juga,” ujar Sumbayak.
Baca juga: Berkasus, Kekayaan Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Terus Menyusut Hingga Segini
“Surat izin sama sekali tidak ada. Usaha bengkelnya sudah menimbulkan penurunan kenyamanan hunian seperti dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.1 Tahun 2011 Tentang Perkim dan UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Sumbayak.
Sumbayak menyampaikan, dirinya telah mengajukan keberatan terhadap bengkel yang dimiliki tetangganya itu. Ia mengaku sempat berbicara dengan Jepri, namun sama sekali tak berubah. Aktivitas bengkel tetap berjalan.
“Sepanjang jari polusi udara dari gas buangan beracun yang keluar dari knalpot mobil dari oli bekas turut memenuhi rumah kami. Istri saya sudah 3 kali mengingatkan, tetapi JPM sama sekali tidak peduli,” katanya.
Sumbayak mengaku dirinya telah menyurati Lurah pada 15 November 2021.
Baca juga: Blue Light Patrol Polres Siantar Gencar Dilakukan Demi Ciptakan Rasa Aman
Pihak kelurahan memutuskan untuk menghentikan aktivitas perbengkelan tersebut.
Lantaran tak ada perubahan. Kemudian mereka memutuskan ke Satpol-PP pada 6 Desember 2021.
Pada hari Selasa, 21 Desember 2021, ujar Sumbayak, dirinya dan tetangganya pemilik bengkel tersebut dimediasi oleh Kepala Satpol-PP Robert Samosir.
Hasil mediasi itu pun kembali memutuskan agar bengkel berhenti beroperasi.
Satpol-PP Pematangsiantar bahkan telah menyampaikan surat peringatan agar pemilik bengkel menghentikan operasionalnya.
Bahkan Satpol-PP mengingatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-tetangga-ribut.jpg)