Hari Ini Nasib Perkara Irjen Napoleon Kasus Kekerasan terhadap M Kece Ditentukan Hakim, Putusan Sela

Pengadilan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon

Editor: Salomo Tarigan
Kolase/Tribun-Medan.com/IST
Foto kolase Irjen Polisi Napoleon Bonaparte 

"Intinya saya dari awal tidak pernah
melarikan diri dari permasalan ini, bertaggung jawab atas apa yang saya lakukan, apapun risikonya saya siap kareena memang ada argumentasinya dan dalil-dalil kuat sebagai umat beragama," beber Napoleon.

Bahkan Napoleon berkelakar kalau sebagai anggota aktif Polri, dirinya tidak akan takut dihukum dan tak pernah menyesali perbuatannya terhadap M. Kece tersebut.

Hal itu dapat dibuktikan kata Napoleon, di mana saat ini dirinya telah menjalani hukuman atas perkara lain yakni perkara korupsi red notice yang menjerat Djoko Tjandra.

"Yang mulia, sebagai prajurit Bhayangkara, saya tidak pernah takut dihukum, saya sekarang sudah menjalani hukum (sebagai koruptor),dan tidak pernah takut apalgi menyesal dengan ini, karena itu demi akidah saya," tukas Napoleon.

Diketahui dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved