Hari Ini Nasib Perkara Irjen Napoleon Kasus Kekerasan terhadap M Kece Ditentukan Hakim, Putusan Sela
Pengadilan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon
TRIBUN-MEDAN.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M. Kece atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte, Kamis (12/5/2022).
Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang besok (hari ini) beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Dengan begitu nasib proses perkara yang menjerat eks Kadiv Hubinter Polri itu akan ditentukan dalam sidang ini.
"Betul besok (sidang lanjutan) agenda pembacaan putusan sela," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (11/5/2022).
Jika merujuk pada jadwal yang ada, maka sidang besok kata Haruno akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun untuk terdakwa dan kuasa hukum dijadwalkan akan hadir langsung di ruang sidang.
"Dijadwal jam 10.00 WIB," ucap Haruno.
Tak Takut Dihukum
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece hadir langsung dalam sidang lanjutan atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Terlihat Napoleon hadir dengan mengenakan kemeja batik, dan celana panjang warna hitam serta sepatu kulit berwarna cokelat. Napoleon duduk tepat di kursi yang sudah disediakan di hadapan majelis hakim.
Adapun sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon Bonaparte.
Sebelum jaksa membacakan dakwaan, mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu mengajukan pernyataan ke hadapan majelis hakim dengan menyatakan kalau sejauh ini dirinya masih aktif sebagai perwira tinggi Polri yang patuh terhadap hukum.
"Dari tadi, dari kemarin minggu lalu saya sudah mengetahui permasalahan yang mengganjal, tapi sebagai penegak hukum, saya masih perwira aktif polri, jiwa merah putih sebagai penegak hukum patuh pada hukum masih bergelora di dalam diri saya," kata Napoleon dalam persidangan.
Atas hal itu, Napoleon mengatakan akan selalu menghormati jalannya proses hukum yang menjerat dirinya tersebut dan tak akan lari dari perkara yang menjeratnya.
Jenderal polisi bintang dua itu juga mengatakan akan bertanggungjawab atas perkara yang diperbuatnya tersebut.
"Intinya saya dari awal tidak pernah
melarikan diri dari permasalan ini, bertaggung jawab atas apa yang saya lakukan, apapun risikonya saya siap kareena memang ada argumentasinya dan dalil-dalil kuat sebagai umat beragama," beber Napoleon.
Bahkan Napoleon berkelakar kalau sebagai anggota aktif Polri, dirinya tidak akan takut dihukum dan tak pernah menyesali perbuatannya terhadap M. Kece tersebut.
Hal itu dapat dibuktikan kata Napoleon, di mana saat ini dirinya telah menjalani hukuman atas perkara lain yakni perkara korupsi red notice yang menjerat Djoko Tjandra.
"Yang mulia, sebagai prajurit Bhayangkara, saya tidak pernah takut dihukum, saya sekarang sudah menjalani hukum (sebagai koruptor),dan tidak pernah takut apalgi menyesal dengan ini, karena itu demi akidah saya," tukas Napoleon.
Diketahui dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/irjen-polisi-napoleon-bonaparte.jpg)