Breaking News

Hari Ini Nasib Perkara Irjen Napoleon Kasus Kekerasan terhadap M Kece Ditentukan Hakim, Putusan Sela

Pengadilan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon

Editor: Salomo Tarigan
Kolase/Tribun-Medan.com/IST
Foto kolase Irjen Polisi Napoleon Bonaparte 

TRIBUN-MEDAN.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M. Kece atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte, Kamis (12/5/2022).

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang besok (hari ini) beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Dengan begitu nasib proses perkara yang menjerat eks Kadiv Hubinter Polri itu akan ditentukan dalam sidang ini.

Irjen Napoleon Bonaparte dan Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan Muhammad Kece (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews.com/Danang Triatmojo dan YouTube Muhammad Kace)

"Betul besok (sidang lanjutan) agenda pembacaan putusan sela," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (11/5/2022).

Jika merujuk pada jadwal yang ada, maka sidang besok kata Haruno akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun untuk terdakwa dan kuasa hukum dijadwalkan akan hadir langsung di ruang sidang.

"Dijadwal jam 10.00 WIB," ucap Haruno.

Tak Takut Dihukum

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece hadir langsung dalam sidang lanjutan atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte saat hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte saat hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Terlihat Napoleon hadir dengan mengenakan kemeja batik, dan celana panjang warna hitam serta sepatu kulit berwarna cokelat. Napoleon duduk tepat di kursi yang sudah disediakan di hadapan majelis hakim.

Adapun sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon Bonaparte.

Sebelum jaksa membacakan dakwaan, mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu mengajukan pernyataan ke hadapan majelis hakim dengan menyatakan kalau sejauh ini dirinya masih aktif sebagai perwira tinggi Polri yang patuh terhadap hukum.

"Dari tadi, dari kemarin minggu lalu saya sudah mengetahui permasalahan yang mengganjal, tapi sebagai penegak hukum, saya masih perwira aktif polri, jiwa merah putih sebagai penegak hukum patuh pada hukum masih bergelora di dalam diri saya," kata Napoleon dalam persidangan.

Atas hal itu, Napoleon mengatakan akan selalu menghormati jalannya proses hukum yang menjerat dirinya tersebut dan tak akan lari dari perkara yang menjeratnya.

Jenderal polisi bintang dua itu juga mengatakan akan bertanggungjawab atas perkara yang diperbuatnya tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved