Niatnya Sedari Awal Mencuri, Barang Berharga Sudah di Tangan, Akhirnya Buyar Usai Lihat Kaki Janda
Namun, niatnya membawa barang beharga korban justru teralihkan setelah ia melihat kaki korban yang bmulus.
Tersangka sempat meminta maaf. Kemudian mengembalikan handphone korban dan melempar perhiasan korban lalu pergi meninggalkan rumah.
Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami trauma dan terdapat sejumlah luka di tubuh.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Kejadian Lain
Fakta & Kronologi RS (35), Janda Muda Pasrah Diperkosa RC (17), Anak di Bawah Umur di Kamar Kos
Fakta dan Kronologi RS (35), Janda Muda Pasrah dan Nangis usai diperkosa anak di bawah umur di kamar kos.
Tak pernah terpikir dalam benak Rs, janda muda bakalan diperkosa anak di bawah umur di kamar kosnya.
Semula, anak di bawah umur ini datang ke kamar kos untuk mencari temannya.
Anak di bawah umur inisial RC (17), semula datang ke kamar kos untuk mencari teman Rs.
Niatnya untuk menagih utang, namun ia bertemu dengan Rs yang sedang tergolek di kamar kos.
Berikut ini selengkapnya fakta dan kronologi janda muda diperkosa anak di bawah umur di kamar kos:
Niat awal tagih utang
Otak nakal RC (17), remaja di bawah umur usai bercanda dengan janda di kamar kos.
Terungkap awal mula janda inisial Rs (35) bertemu dengan anak di bawah umur tadi.
Pertemuan mereka berawal saat remaja di bawah umur datang ke rumah Rs untuk tagih utang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-janda-mulus-tribunmedan.jpg)