Breaking News

Bareskrim Perpanjang Penanahan Adik Indra Kenz Selama 40 Hari, Termasuk Vanessa Khong dan Sang Ayah

Penyidik Bareskrim Polri perpanjang penahanan Nathania Kesuma selama 40 hari ke depan. Begitu juga dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Istimewa
Nathania Kesuma dan Indra Kenz - 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang penahanan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma atas dugaan kasus trading binary option melalui platform Binomo.

Selain Nathania Kesuma, polisi juga memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei.

"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Up-date Kasus Investasi Ilegal Binomo, Bareskrim Kirim Berkas Penyidikan Indra Kenz ke Kejaksaan

Gatot menyampaikan bahwa penahanan, ketiganya dipepanjang hingga 40 hari ke depan atau sampai dengan 19 Juni 2022.

Ketiganya kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak pertengahan April 2022 lalu.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Vanessa Khong
Vanessa Khong (Instagram @vanessakhongg)

Sekadar informasi, Vanessa Khong yang juga merupakan pacar Indra Kenz dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei ditetapkan tersangka dan ditahan dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Dalam kasus ini, ketiganya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Peran Ketiga Tersangka

Vanessa Khong

Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar.

Terima sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar dari Indra Kenz di Tangerang Selatan.

Rudiyanto Pei

Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar.

Sembunyikan Uang Indra Kenz Dengan Beli 10 Jam Tangan Mewah sebesar Rp 8 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved