Bareskrim Perpanjang Penanahan Adik Indra Kenz Selama 40 Hari, Termasuk Vanessa Khong dan Sang Ayah

Penyidik Bareskrim Polri perpanjang penahanan Nathania Kesuma selama 40 hari ke depan. Begitu juga dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Istimewa
Nathania Kesuma dan Indra Kenz - 

Nathania Kesuma

Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar. Dana tersebut untuk membuka akun di exchanger indodax untuk Indra Kenz.

Turut menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumatera Utara.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan Bareskrim Perpanjang Penahanan Adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved