Kasus Binomo Indra Kenz
Up-date Kasus Investasi Ilegal Binomo, Bareskrim Kirim Berkas Penyidikan Indra Kenz ke Kejaksaan
Berkas perkara penyidikan milik tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Berkas perkara penyidikan milik tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz telah diserahkan ke Kejaksaan.
Berkas perkara kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi platform Binomo itu diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kini pihaknya tinggal menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas tersebut.
Baca juga: Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Ini Pernyataan Lengkap Indra Kenz
“(Berkas) sudah dikirim ke kejaksaan, tunggu berita dari Kejagung, apa P21 atau P19,” tutur Whisnu, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/5/2022).
Nantinya, jika berkas perkara dianggap belum lengkap (P19), maka pihak kejaksaan akan meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas tersebut.
Tetapi, jika berstatus lengkap (P21), maka perkara Indra Kenz siap dipersidangkan.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian menyatakan terdapat 118 korban dengan kerugian mencapai Rp 72.138.093.000.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Barekrim Polri sejak 25 Februari 2022.
Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana Indra Kenz, Vanessa Khong dan Sang Ayah Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim
Dalam kasus Binomo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 tersangka lain, yaitu Development Manager Binomo Brian Edgar Nababan, admin Indra Kenz bernama Wiky Mandara Nurhalim, dan guru trading Indra yakni Fakar Suhartami Pratama.
Kemudian, pacar Indra, Vanessa Khong beserta ayahnya Rudiyanto Pei dan adik Indra, Nathania Kesuma turut berstatus sebagai tersangka.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Polisi juga telah menyita sejumlah aset seperti dua unit mobil mewah bermerek Tesla, dan Ferrari.
Serta, tiga rumah di Deli Serdang Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp 1,63 miliar.
(*/tribun-medan.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkas Penyidikan Indra Kenz Dikirim ke Kejaksaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Indra-Kesuma-atau-Indra-Kenz-paparan-kasus.jpg)