Viral Medsos
Hakim Sebut Kasus Bersejarah, Seorang Wanita Dihukum Pengadilan karena Lubangi Kondom Kekasihnya
Seorang perempuan divonis bersalah atas kekerasan seksual dan menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan karena sengaja merusak kondom pasangannya.
Garcia yang telah lama mendukung undang-undang tersebut, mengatakan bahwa regulasi hukum tersebut dibuat sebagai tanggapan atas laporan tentang serangan seksual yang meningkat.
Garcia berharap negara bagian AS lainnya akan menerapkan undang-undang serupa yang menjelaskan bahwa diam-diam melepas kondom bukan hanya tidak bermoral, tetapi ilegal.
Pemerkosaan Pasangan Juga Ilegal
Selain mengesahkan aturan yang melarang melepaas kondom secara diam-diam, California juga mengesahkan RUU yang menganggap "pemerkosaan pasangan" adalah ilegal, yang sederajat dengan "pemerkosaan non-pasangan" di mata hukum.
"Pemerkosaan adalah pemerkosaan," kata Garcia yang juga menulis RUU tersebut, Assembly Bill (AB) 1171.
Ia juga menjelaskan, alasan menikah lalu melakukan tindakan sesuka hati (tindakan pemerkosaan) tidak bisa dibenarkan.
"Dan surat nikah bukanlah alasan untuk melakukan salah satu kejahatan paling kejam dan sadis di masyarakat," ujarnya.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Distrik San Francisco Chesa Boudin mengatakan, "RUU ini akan memastikan bahwa undang-undang kita melindungi semua korban dan penyintas pelecehan seksual."
Lalu, "pemerkosaan yang dilakukan terhadap pasangan akan ditindak sama seriusnya di bawah hukum, seperti pemerkosaan terhadap korban lain dan penyintas."
"Saya mendukung AB 1171 untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan penyintas yang menderita pelecehan seksual dan meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang melakukan pemerkosaan pasangan."
Garcia menegaskan, "Senang bahwa 'Bukannya kamu sudah menikah?' tidak akan lagi menjadi pertanyaan yang ditanyakan kepada korban (pemerkosaan pasangan)."
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-di-Jerman.jpg)