Viral Medsos
Hakim Sebut Kasus Bersejarah, Seorang Wanita Dihukum Pengadilan karena Lubangi Kondom Kekasihnya
Seorang perempuan divonis bersalah atas kekerasan seksual dan menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan karena sengaja merusak kondom pasangannya.
KASUSNYA Bersejarah, Seorang Perempuan Dihukum Pengadilan karena Lubangi Kondom Kekasihnya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang perempuan divonis bersalah atas kekerasan seksual dan menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan karena sengaja merusak kondom pasangannya.
Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan di Jerman. Demikian media Jerman melaporkan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu adalah penting untuk sejarah hukum Jerman yakni mewakili contoh kejahatan kriminal stealthing, tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan.
Apa yang terjadi dalam kasus tersebut?
Putusan itu dijatuhkan di pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman.
Harian lokal Neue Westfalische dan surat kabar Bild melaporkannya pada Rabu (4/5/2022).
Kasus tersebut menyangkut seorang perempuan berusia 39 tahun dengan seorang pria berusia 42 tahun.
Keduanya bertemu secara online pada awal 2021.
Kemudian mereka bertemu langsung dan menjalin hubungan seksual tanpa ikatan.
Menurut laporan, perempuan itu memiliki perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya, tetapi tahu bahwa kekasihnya tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen ( ke jenjang pernikahan).
Perempuan berusia 39 tahun itu kemudian diam-diam melubangi sejumlah kondom yang disimpan pasangannya di laci meja tidur.
Dia berharap untuk hamil.
Tetapi usahanya dilaporkan tidak berhasil.
Meskipun demikian, dia kemudian menulis pesan kepada pria berusia 42 tahun itu di WhatsApp, mengatakan bahwa dia yakin hamil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-di-Jerman.jpg)