Viral Medsos

Hakim Sebut Kasus Bersejarah, Seorang Wanita Dihukum Pengadilan karena Lubangi Kondom Kekasihnya

Seorang perempuan divonis bersalah atas kekerasan seksual dan menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan karena sengaja merusak kondom pasangannya.

Editor: AbdiTumanggor
abc.net.aud
Persidangan di Jerman (lustrasi) 

Dia juga mengatakan kepada sang pria bahwa dia sengaja merusak kondom.

Pria itu kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadapnya dan perempuan itu kemudian mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.

Mengapa kasusnya bersejarah?

Sementara jaksa dan pengadilan sepakat bahwa kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini, mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu.

"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.

Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan penyerangan seksual adalah tepat setelah membaca tentang kejahatan stealthing saat meninjau hukum kasus.

Stealthing biasanya terjadi ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.

Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya.

"Kondom itu dibuat (dibolongi) tanpa (kesepakatan) sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya.

Ilustrasi kondom
Ilustrasi kondom (eva.vn)

Lepas Kondom Diam-diam Tanpa Izin Pasangan Jadi Ilegal di California

Sementara, di negara bagian AS, California, melepaskan kondom saat berhubungan intim tanpa sepengetahuan pasangan (diam-diam) merupakan tindakan ilegal.

Di mana Gubernur California Gavin Newsom pada Kamis (7/10/2021) lalu menandatangani RUU yang melarang melepas kondom secara diam-diam tanpa izin pasangan selama berhubungan seksual.

Dengan gubernur menandatangani RUU itu, maka California menjadi negara pertama yang menerapakan hukum penggunaan kondom tersebut.

Melansir Kompas.com, hukum baru tersebut membuat aksi melepas kondom tanpa persetujuan pasangan, diartikan sebagai serangan seksual.

Lebih lanjutnya RUU itu menegaskan "bahwa praktik tersebut "menyebabkan kerugian fisik dan emosional dalam jangka panjang bagi para korbannya".

Arti hukum tersebut disampaikan oleh anggota Majelis Negara Bagian California Cristina Garcia, yang merupakan seorang Demokrat dan penulis RUU tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved