Bapak dan Anak Terpaksa Berlebaran di Penjara, Bersama-sama Memerkosa Gadis 17 Tahun
Di mana kasus ini bermula saat ayah menyaksikan anak kandungnya bersama dua temannya memperkosa (merudapaksa) seorang gadis berusia 17 tahun.
Editor:
AbdiTumanggor
Agung menyebutkan bahwa pelaku di antaranya merupakan seorang ayah dan seorang anak.
"Dua pelaku di antaranya merupakan ayah dan anak dan dilakukan di rumahnya,"papar Agung.
"Dua lagi teman anak pelaku usai korban mabuk minuman keras," lanjutnya.
Agung menyebutkan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada September 2021 lalu.
Selama ini korban sembunyi dalam ketakutan dan baru berani melapor pada April lalu.
Akibat perbuatan bejat empat pelaku, Agung menyebutkan bahwa saat ini korban dalam kondisi hamil.
(*/Tribun-medan.com/Sosok.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilus-gadis-belia-tribunmedan.jpg)