Berita Medan
HARI Buruh Internasional 1 Mei 2022, LBH Medan Sorot Dua Tahun Jalannya UU Cipta Kerja
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti peringatan hari buruh internasional pascadisahkannya undang-undang cipta kerja oleh pemerintah.
"Sedangkan pelaku lainnya berasal dari perusahaan perkebunan, pertambangan, transportasi, distributor, konstruksi, pariwisata, bahkan Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika ditelisik lebih jauh, permasalahan ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, kondisi pandemi Covid-19 yang berkelanjutan dan tanpa penanganan yang berperspektif pada kelompok paling terdampak, diantaranya adalah buruh.
Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah selama Pandemi Covid-19 justru tidak berpihak kepada buruh.
Kedua, masih berkaitan dengan faktor pertama, kebijakan yang sangat mencekik buruh adalah kehadiran undang-undang Cipta Kerja.
"Seperti diberi jalan bebas hambatan, berbagai pelanggaran yang selama ini dialami oleh buruh dilanggengkan dengan kehadiran Undang-undang Cipta Kerja," ungkapnya.
Dikatakannya, adapun pelanggaran terbanyak dalam data LBH terkait Undang - undang Cipta Kerja adalah praktek pemutusan hubungan kerja yang dilakukan hanya melalui pemberitahuan sepihak, tanpa melalui tahapan yang layak.
"Hal ini telah terjadi sejak sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja dan Undang-undang ini, kemudian memberi legalisasi terhadap praktek tersebut," bebernya.
Setelah pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, jumlah kasus nampaknya tidak terlalu meningkat. Namun jumlah korban PHK mengalami peningkatan secara signifikan, karena dilakukan secara massal.
Salah satu masalah mendasar yang mengakibatkan para buruh rentan mengalami PHK yaitu, status para buruh yang masih kontrak dan rendahnya pesangon.
Di sisi lain, kondisi para buruh hari ini semakin rentan dengan kebijakan Pemerintah yang menaikkan harga kebutuhan pokok.
Karena tidak sebanding dengan peningkatan upah buruh bahkan sebagian buruh yang mengadu pada LBH menerima upah di bawah UMK.
"Selain PHK, pelanggaran hak – hak buruh juga terjadi berupa pembayaran THR secara bertahap, buruh di rumahkan tanpa upah, pengurangan upah, pengalihan jenis pekerjaan yang bersifat berkelanjutan namun dikerjakan oleh buruh PKWT, kriminalisasi buruh yang bersikap kritis hingga union busting," kata Irvan.
Dari keseluruhan data penanganan kasus tersebut, sesungguhnya Undang - undang Cipta Kerja selama dua tahun terakhir ini telah meresahkan para buruh.
Irvan menambahkan, untuk itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama 10 LBH Kantor dengan ini mendesak pemerintah agar :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ratusan-massa-aksi-elemen-buruh-yang-tergabung-dalam-Aliansi-Buruh_.jpg)