Berita Medan
POLDA Bongkar Transaksi Penjualan Bayi Orangutan di Kompleks Cemara Asri, Satu Ditetapkan Tersangka
Tim gabungan Subdit I tindak pidana tertentu (Tipiter), Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan BBKSDA Sumut
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan Subdit I tindak pidana tertentu (Tipiter), Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan BBKSDA Sumut menangkap lima orang yang menjual bayi orangutan Sumatera.
Kelimanya merupakan warga Binjai dan salah satunya merupakan wanita.
Mereka ditangkap saat bertransaksi satwa dilindungi di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/04/2022) sore.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia mengatakan bayi orangutan itu dijual seharga Rp 23 juta kepada seseorang.
Baca juga: INILAH Awal Mula The Changcuters Terjun di Dunia Akting hingga Berhasil Keluarkan 3 Film
Baca juga: H-3 Lebaran, Bandara Kualanamu Mulai Dipadati Pemudik
"Betul, ada penangkapan 5 orang dan satu ekor bayi orangutan. Rencananya mau dijual seharga Rp 23 juta," kata Kombes John Charles Nababan.
Dari ke lima orang tersebut polisi menetapkan satu orang tersangka.
Saat ini polisi masih mendalami soal penjualan satwa dilindungi tersebut.
"Yang ditangkap ada 5 orang. Tetapi yang dijadikan tersangka 1 saja."tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, seekor orangutan Sumatera (Pongo Abeli) didapatkan dari pelaku bernama Nanta, warga Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Bus Executive Class Bawa Pemudik Tabrak 3 Mobil di Tol Tangerang-Merak
Baca juga: Walikota Bobby Nasution Ajak Warga Salat Ied di Lapangan Merdeka, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seekor-orangutan-yang-diamankan-saat-penangkapan-lima-penjual-hewan-dilindungi.jpg)