Berita Medan

POLDA Bongkar Transaksi Penjualan Bayi Orangutan di Kompleks Cemara Asri, Satu Ditetapkan Tersangka

Tim gabungan Subdit I tindak pidana tertentu (Tipiter), Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan BBKSDA Sumut

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
HO
Seekor orangutan yang diamankan saat penangkapan lima penjual hewan dilindungi, Kamis (29/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan Subdit I tindak pidana tertentu (Tipiter), Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan BBKSDA Sumut menangkap lima orang yang menjual bayi orangutan Sumatera.

Kelimanya merupakan warga Binjai dan salah satunya merupakan wanita.

Mereka ditangkap saat bertransaksi satwa dilindungi di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/04/2022) sore.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dia mengatakan bayi orangutan itu dijual seharga Rp 23 juta kepada seseorang.

Baca juga: INILAH Awal Mula The Changcuters Terjun di Dunia Akting hingga Berhasil Keluarkan 3 Film

Baca juga: H-3 Lebaran, Bandara Kualanamu Mulai Dipadati Pemudik

"Betul, ada penangkapan 5 orang dan satu ekor bayi orangutan. Rencananya mau dijual seharga Rp 23 juta," kata Kombes John Charles Nababan.

Dari ke lima orang tersebut polisi menetapkan satu orang tersangka.

Saat ini polisi masih mendalami soal penjualan satwa dilindungi tersebut.

"Yang ditangkap ada 5 orang. Tetapi yang dijadikan tersangka 1 saja."tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, seekor orangutan Sumatera (Pongo Abeli) didapatkan dari pelaku bernama Nanta, warga Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Bus Executive Class Bawa Pemudik Tabrak 3 Mobil di Tol Tangerang-Merak

Baca juga: Walikota Bobby Nasution Ajak Warga Salat Ied di Lapangan Merdeka, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved