Berita Simalungun

DPRD Simalungun Panggil PT Pertamina Karena Dugaan Gas Elpiji Oplosan dari PT Horas Teknik Jaya Gas

Gas elpiji oplosan diduga sempat beredar luas di Kabupaten Simalungun dan sempat meresahkan masyarakat pengguna tabung gas

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Rapat Komisi II DPRD Simalungun dengan Polres, Disperindag Simalungun dan sejumlah LSM terkait dugaan gas oplosan yang beredar di Simalungun, Selasa (26/4/2022) TRIBUN MEDAN - ALIJA MAGRIBI 

Bila tidak mematuhi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Sanksi yang diberikan ada sanksi administrasi hingga PHU. Sanksi diberikan bila memalukan Pertamina, tidak melaporkan penjualan hingga menjelekkan perusahaan lain. Jelas ada sanksi tegas,” kata Fernando.

Baca juga: Korban Kebocoran Gas PT Sorik Marapi Gheotermal Power Sempat Dengar Ledakan dan Bau Telur Busuk

Fernando mengaku, untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif, pihaknya mengaku kekurangan sumber daya manusia dalam bidang pengawasan.

Dibutuhkan peran dari pihak kepolisaan untuk melakukan monitoring.

Sementara itu, pimpinan rapat Maraden Porty Sinaga menyampaikan dewan menaruh atensi terhadap dugaan tabung gas oplosan setelah membaca di media massa dan laporan LSM. Itu sebabnya, dibutuhkan langkah jelas untuk mengambil tindakan.

“Jangan karena setelah diberitakan, agen ini baru beres. Tapi setelah itu bermain curang kembali,” kata Maraden seraya menyebut bukti-bukti awal yang ditemukan dalam rapat ini bisa dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Ini Identitas dan Kondisi Terkini Korban Gas Bocor PT SMGP, Rupanya Ada Anak Bayi Umur 6 Bulan

Polres Simalungun Siap Terima Laporan

Kabag Ops Reskrim Polres Simalungun Iptu L Sirait menyampaikan pihaknya akan melihat dugaan unsur pidana dalam kasus ini. Tentunya, proses penanganan kasus harus diawali dari pengaduan masyarakat (dumas).

“Artinya kalau memang ada nanti dugaan tindak pidana pengoplosan, laporan bisa kita terima dengan berbentuk dumas bahwa ada indikasi pengoplosan. Nanti kita lakukan penyelidikan dan gelar perkara apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan,” kata L Sirait.

Iptu L Sirait mengaku harus memanggil saksi ahli dari pihak Pertamina untuk nantinya menentukan apa yang menjadi kesimpulan dalam menangani dugaan oplosan gas yang beredar di Simalungun tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi II Maraden Porty Sinaga mengatakan rapat ini harus menjadi sarana untuk Pertamina maupun LSM membuat laporannya ke Polres Simalungun, bukan sebatas seremonial belaka.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved