Berita Simalungun

DPRD Simalungun Panggil PT Pertamina Karena Dugaan Gas Elpiji Oplosan dari PT Horas Teknik Jaya Gas

Gas elpiji oplosan diduga sempat beredar luas di Kabupaten Simalungun dan sempat meresahkan masyarakat pengguna tabung gas

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Rapat Komisi II DPRD Simalungun dengan Polres, Disperindag Simalungun dan sejumlah LSM terkait dugaan gas oplosan yang beredar di Simalungun, Selasa (26/4/2022) TRIBUN MEDAN - ALIJA MAGRIBI 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Adanya dugaan peredaran tabung gas elpiji oplosan di Kabupaten Simalungun sempat membuat resah masyarakat.

Menurut laporan, gas elpiji oplosan itu diduga berumber dari satu penyalur yang ada di Kota Siantar.

Karena persoalan dugaan gas elpiji oplosan tersebut, DPRD Simalungun sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Pada Selasa (26/4/2022) kemarin, DPRD Simalungun kembali menggelar RDP dan memanggil PT Pertamina Regional Sumbagut.

Saat RDP berlangsung, hadir pula Disperindag Simalungun, Polres Simalungun dan beberapa lembaga swadaya masyarakat.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Simalungun, Maraden Porty Sinaga, turut dihadirkan empat tabung gas dari agen yang diduga mengoplos, yakni PT Horas Teknik Jaya Gas, sebagai sampel pemeriksaan.

Baca juga: Lagi, China Peringatkan Indonesia Stop Pengeboran Minyak dan Gas di Laut Natuna Utara

Ahmad Fernando, Sales Branch Manager Rayon III Pertamina menyampaikan sejauh ini pihaknya masih melakukan investigasi soal informasi tentang PT Horas Teknik Jaya yang diduga mengoplos dan menjual gasnya dengan harga murah.

“Identitas agennya ada di stiker demetilizenya. Nah, di stiker itu ada kode yang bisa kita cek sendiri melalui handphone untuk melihat produk resminya,” ujar Fernando sembari mempraktikkan caranya memeriksa.

Lanjut Fernando, dari hasil pengecekan terhadap tabung gas PT Horas Teknik Jaya Gas, ditemukan identitas PT Sumitama Surya Nusa, sebagai sumber distributor gas-nya.

Sementara perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai distributor penyalur resmi di PT Pertamina Sumbagut.

“Di antara Aceh sampai Padang, tidak ada perusahaan tersebut. Kemungkinan (perusahaan) dari Jawa,” ujar Fernando seraya menyebut PT Horas Teknik Jaya melanggar sistem zonasi pangkalan penyaluran gas.

Baca juga: Gubernur Edy Ancam Hentikan Permanen PT SMGP Usai 56 Korban Keracunan Gas Hidrogen Sulfida

“Tidak boleh menyalurkan gas elpiji 3 kg di luar lintas wilayah rayon,” tambah Fernando.

Kendati melanggar sistem zonasi penyaluran gas, pihak Pertamina, ujar Fernando, tak bisa menetapkan PT Horas Teknik Jaya Gas sebagai perusahaan pengoplos gas, karena belum memiliki bukti yang kuat.

Pertamina masih membutuhkan bukti lain untuk memastikan kabar tersebut.

Fernando menyampaikan pihaknya akan menyurati PT Horas Teknik Jaya Gas, untuk menjawab pelanggaran rayonisasi penyaluran gas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved