Korupsi Pengalihan APL Hutan Tele

Enak Kali, Sudah Korupsi Mantan Bupati Tobasa Divonis Sangat Ringan

Mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon divonis sangat ringan oleh hakim PN Tipikor Medan pada sidang yang digelar, Selasa (26/4/2022)

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang eksepsi dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar, Eks Bupati Toba Samosir Sahala Tampubolon di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1/2022). 

Bahwa Parlindungan sebagai selaku pengarah tim penataan dan pengaturan kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tanpa melakukan penelitian, apakah kawasan yang  tertera dalam Peta Lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung atau bukan malah mengajukan Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai dengan Kelompok VII serta Peta Lokasi Global kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir untuk ditandatangani.

Akibatnya perbuatan terdakwa bersama Bolluson dan Parlindungan Simbolon merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar  Rp 32.740.000.000.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved