Anak Curi Uang

POLRESTABES Medan Tetapkan Restoratif Justice terkait Kasus 3 Anak Perempuan Curi Uang Rp 40 Juta

Polrestabes Medan terapkan langkah Restorative Justice kepada tiga anak perempuan yang diduga mencuri uang warga.

HO
3 remaja perempuan di bawah umur hampir menjadi bulan-bulanan warga setelah aksinya mencuri di toko kelontong di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (22/4/2022) sore ketahuan 

"Maunya kepolisian supaya tetap selidiki meski kami gak melapor. Bagaimanapun pasti ada bosnya di atas nggak mungkin dia berani karena di bawah umur," kata P Pardosi Simbolon (60), saat ditemui di rumahnya di Jalan Dwikora, Kecamatan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (23/4/2022).

Saat tiga anak-anak itu tertangkap ternyata korban bukan hanya mereka.

Saat itu ada seorang tetangga yang mengaku baru kehilangan handphone dan dicuri oleh mereka.

Modusnya pun serupa. Mereka berpura-pura numpang kamar mandi lalu mencuri.

"Setelah 1 jam diviralkan banyak orang datang kemari. Pak ustad lagi di sini bilang katanya baru diambil hp-nya pada saat itu juga baru kemari,"ujarnya.

Dia pun berharap agar Polsek Patumbak mau bekerja agar mengungkap kasus ini yang kemungkinan ada bos yang memerintah mereka mencuri.

Selain itu, pengusutan supaya tak ada korban lain

"Jadi kalau ketangkap kan merasa kasihan. Nah, nanti kalau misalnya dia berbuat di tempat lain dari orang tidak sampai hati memukul itulah modal dia," ucapnya.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved