Puncak Arus Mudik
KUALANAMU Perkirakan Puncak Arus Mudik Capai 20 Ribu Pada H-2, Posko Monitoring Resmi Dioperasikan
PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu mulai tanggal 22 April 2022, memasuki periode Angkutan Lebaran 2022.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Randy P.F Hutagaol
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
Sementara itu, calon penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
(cr9/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kualanamu-International-Airport.jpg)