Kasus DNA Pro
Malam-malam Rossa Datangi Bareskrim Gara-gara Kasus Investasi Bodong DNA Pro
Penyanyi Rossa memenuhi pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2022) mal
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Baca juga: PANTAS Penyanyi Rossa Terseret Kasus Penipuan Investasi DNA Pro, Ternyata Pernah Isi Acara
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Bulan April Mulai 1 Jutaan, Redmi Note 11 Dibanderol Rp 2,7 Juta
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Malam-malam Rossa Datangi Bareskrim Gara-gara Kasus Investasi Bodong DNA Pro
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penyanyi-Rossa-Datangi-Bareskrim-pada-Kamis-2142022-tadi-malam.jpg)