Korupsi Hutan Tele
Mantan Sekda Tobasa Divonis 14 Bulan Penjara Usai Terbukti Korupsi Hutan Tele
Terlibat dalam korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dihukum 14 bulan penjara
Mantan Sekda Tobasa Divonis 14 Bulan Penjara Usai Terbukti Korupsi Hutan Tele
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Terbukti terlibat dalam korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dihukum 14 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/4/2022).
Tidak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar juga menghukum Parlindungan dengan pidana denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa Parlindungan Simbolon, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," kata hakim.
Majelis Hakim dalam amarnya menyatakan adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa tidak pendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.
Majelis Hakim menilai terdakwa memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sarumaha yang sebelumnya menuntut 1 tahun 8 bulan penjara menyatakan pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir majelis," pungkas jaksa.
Diberitakan sebelumnya, bahwa jaksa menuntut Parlindungan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya JPU menguraikan dalam dakwaannya, perkara ini terjadi pada 23 Desember 2003 sampai 2018.
Dijatakan JPU, terdakwa Parlindungan Simbolon bersama-sama mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon (berkas terpisah) di Desa Partukko Naginjang, Kecamatan Harian Kabupaten Tobasa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.
"Sahala Tampubolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tobasa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele (PPKHT) di Desa Partungko Naginjang Tahun 2002," ujarnya.
Selanjutnya, kata JPU, Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon menjadi pengarah dan mantan Kades Boluson Pasaribu sebagai anggota tim.
Lalu Boluson dan Parlindungan Simbolon menghimpun 293 orang untuk mengajukan izin pembukaan lahan di kawasan Hutan Tele.