Korupsi Hutan Tele

Mantan Sekda Tobasa Divonis 14 Bulan Penjara Usai Terbukti Korupsi Hutan Tele

Terlibat dalam korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dihukum 14 bulan penjara

Boluson juga meminta uang sebesar Rp 600 ribu kepada setiap orang yang mengajukan pembukaan lahan. Uang tersebut diserahkan kepada Tim PPKHT. 

Kemudian pada 26 Desember 2003, Bupati Sahala Tampubolon menerbitkan izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang. Namun pembukaan lahan tersebut bermasalah.

Sahala Tampubolon dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

Sementara, Parlindungan Simbolon telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa, untuk mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat. 

"Sedangkan Boluson melakukan penjualan atas tanah tersebut Rp 15 juta per hektare pada 2014. Bahkan sebagian lahan dijual kepada yang bukan warga desa tersebut," pungkas jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved