Breaking News

Berita Medan

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Medan, AMTI : Keseimbangan Harus Dijunjung

Budidoyo, menjelaskan, AMTI sangat mendukung lahirnya peraturan atau kebijakan yang lahir dari pemerintah.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
AMTI sangat mendukung lahirnya peraturan atau kebijakan yang lahir dari pemerintah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Medan melalui Perda KTR No 3 Tahun 2014.

Ketua AMTI, Budidoyo, mengatakan, secara prinsip, implementasi peraturan daerah (Perda) harus mampu mengakomodir partisipasi, memuat asas keseimbangan dan keadilan.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Upal Dollar, Rokok Non Cukai, dan Obat Kuat Ilegal

“Apapun perda yang dibuat, termasuk Perda KTR Medan No 3 Tahun 2014 harus mampu memberikan solusi yang bisa diimplementasikan. Bila implementasi Perda KTR tidak seimbang, maka akan mempengaruhi ekosistem pertembakauan keseluruhan. Jangan sampai perda yang dibuat bersifat resisten, maka sudah tentu tidak efektif," ujarnya.

Budidoyo, menjelaskan, AMTI sangat mendukung lahirnya peraturan atau kebijakan yang lahir dari pemerintah.

AMTI tidak anti regulasi, yang terpenting, prinsip keadilan dan keseimbangan harus dijunjung tinggi.

“Jangan sampai perda termasuk Perda KTR yang lahir,  tidak bersifat memenangkan atau mengalahkan satu  pihak,” jelasnya.

Pemerintah melalui Perda KTR harus mampu mengakomodir hal tersebut untuk mewujudkan tatanan kehidupan  bernegara dan bermasyarakat yang taat hukum dan konstitusi.

Hananto Wibisono, Sekjen AMTI mengatakan pelaksanaan peraturan ataupun kebijakan jangan sampai bersifat terlalu menekan atau eksesif. 

Sebab dalam praktiknya, penerapan KTR di beberapa daerah justru tidak berimbang, bahkan tidak berimbang.

Baca juga: Cerdasnya Burung Gagak, Dipakai di Swedia untuk Pungut Puntung Rokok di Jalanan

“Secara prinsip, penerapan KTR Kota Medan sudah baik. Jika memang belum sempurna, regulasi bukan berarti langsung direvisi,” tuturnya.

Namun, ia menjelaskan, harus dipertimbangkan secara matang. Sebagai contoh operasi yustisia, yang dalam pelaksanaannya lebih sering menyebarkan unsur ketakutan bukan kepatuhan.

Ia menilai, penerapan KTR yang baik memberikan ruang keseimbangan, bukan hanya bagi konsumen namun juga ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir, seperti pabrikan, industri hingga pedagang.

“Perda KTR dalam praktiknya, harus bisa mengakomodir kebutuhan aktivitas pelaku ekonomi sampai konsumen. Pemerintah secara adil dan berimbang harus bisa mengakomodir ruang-ruang atau sarana yang aman dan nyaman, tidak hanya kepada satu pihak,"tegasnya. 

Menanggapi keberimbangan hak kewajiban konsumen dalam pelaksanaan Perda KTR Medan, Padian Adi Siregar, Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut menuturkan Perda KTR Kota Medan secara konsideran memang memuat unsur UU Perlindungan Konsumen.

“Secara keseluruhan Perda KTR Kota Medan sudah cukup baik. Dan, sepengamatan saya, termasuk secara histori, konsumen tembakau di Kota Medan ini, cukup banyak,” jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved