News Video
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Upal Dollar, Rokok Non Cukai, dan Obat Kuat Ilegal
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputuskan secara
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Upal Dollar, Rokok Non Cukai, dan Obat Kuat Ilegal
TRIBUNMEDAN.COM, CIKARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan acara pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (24/3/2022).
Acara itu turut serta mengundang unsur Polres Metro Bekasi, Lapas Klas IIA Cikarang, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang serta Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputuskan secara inkrah oleh PN Cikarang.
"Pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan hukum tetap. Berdasarkan laporan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 393 perkara," ungkap Ricky di lokasi.
Ricky merinci dari 393 perkara, 190 di antaranya merupakan perkara sabu-sabu sebanyak 591,967 gram.
Kemudian 21 perkara ganja seberat 1.912 gram, sembilan perkara kepemilikan senjata tajam sejumlah sembilan celurit.
Tujuh perkara penyalahgunaan obat Heximer sebanyak 2.966 butir.
Lima perkara penyalahgunaan obat Tramadol sebanyak 1.990 butir dan dua perkara kepemilikian senjata api rakitan.
Lalu, 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, satu perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, satu perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot.
Satu perkara rokok non cukai sebanyak 314 ribu batang.
"Terakhir satu perkara uang palsu dollar sebanyak 10 ikat dengan pecahan 100 dolar," katanya.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan merupakan penanganan perkara sejak Januari-Desember 2021. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemusnahan-barang-bukti-oleh-Kejari-Kabupaten-Bekasi.jpg)